Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:42 WIB

Bunga 30 Persen Cekik Warga Weda Tengah, Simpan Pinjam Tanpa Izin OJK Marak, Kapolres Didesak Bentuk Tim Khusus.

Ahad, 8 Februari 2026.12:37 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Praktik simpan pinjam uang ilegal dengan bunga tinggi diduga semakin marak di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa badan hukum, tanpa izin otoritas resmi, serta tidak tersentuh kewajiban perpajakan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga di kawasan lingkar tambang.

Dugaan praktik tersebut terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial YR, warga Desa Lelilef Sawai. Melalui pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id, YR mengaku meminjam sejumlah uang kepada seorang pemilik modal berinisial MH, dengan skema bunga mencapai 30 persen.

Keluarga korban yang berinsial SB dikonfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, pinjaman tersebut tidak melalui lembaga keuangan resmi dan tidak disertai legalitas usaha yang jelas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha jasa keuangan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa izin tersebut, aktivitas simpan pinjam dapat dikategorikan sebagai kegiatan jasa keuangan ilegal.

Selain itu, penetapan bunga pinjaman hingga 30 persen dinilai melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK. Skema bunga yang ditetapkan secara sepihak tanpa kejelasan akad dan mekanisme yang sah.

Tak hanya mengalami kerugian finansial, korban juga mengaku mendapat tekanan psikologis. YR menyebut namanya dicemarkan melalui unggahan video yang beredar di grup Facebook “IWIP Bersatu”, yang dinilainya menyudutkan dirinya. Atas peristiwa tersebut, korban menyatakan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

READ  Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Maraknya praktik simpan pinjam ilegal ini menuai sorotan publik. Keluarga korban SB mendesak Kapolres Halmahera Tengah agar segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menindak para pelaku rentenir yang beroperasi tanpa izin, khususnya di wilayah Kecamatan Weda Tengah. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan sektor keuangan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, apabila dalam proses penagihan disertai tekanan, intimidasi, atau ancaman.

Di sisi lain, praktik simpan pinjam ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum juga disinyalir menghindari kewajiban perpajakan. Padahal, setiap penghasilan yang bersumber dari bunga pinjaman merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Keluarga korban menilai pembiaran terhadap praktik rentenir ilegal di wilayah lingkar tambang berpotensi memperparah ketimpangan sosial serta menjerat masyarakat kecil dalam lingkaran utang berkepanjangan. Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas dinilai mendesak guna memberikan efek jera sekaligus melindungi warga dari praktik keuangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemberi pinjaman berinisial MH belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi dan hak jawab. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

BAKIR USMAN, “SIAP PIMPIN MUBES GARDA MUDA FAGOGORU”.

Daerah

Keselamatan Publik Terancam, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Jadi Sorotan.

Daerah

Sederet Proyek RTLH di Era Mantan Pj. Bupati Ikram M Sangaji Tak Tuntas.

Daerah

Hari Kedua Pelaksanaan Ujian di Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah.

Daerah

Warga Trans SP 2 Desa Yeke: “Gotong Royong Membangun Jembatan, Menghubungkan Harapan”.

Daerah

Pastikan Maju Pilkada 2024, “HS Minta Doa Restu Masyarakat Halmahera Tengah”.

Daerah

Insiden Dini Hari, Truk Terbalik di Gunung Tabalik.

Daerah

Sunyi di Gedung Rakyat: Ketika Oposisi Tak Lagi Bersuara.

You cannot copy content of this page