Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:35 WIB

Temuan 13 Paket PUPR Rp1,2 Miliar Belum di Pungut dan Masuk ke Kas Daerah.

Kamis, 22 Januari 2026.00:33 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyorot pelaksanaan proyek pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17.A/LHP/XI/TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, ditemukan keterlambatan penyelesaian 13 paket pekerjaan yang hingga kini belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga daerah kehilangan potensi penerimaan minimal Rp1.215.514.959,30.

Temuan ini diperoleh melalui pemeriksaan uji petik dokumen kontrak dan dokumen pendukung, serta pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan bersama penyedia jasa, PPTK yang mewakili PPK, dan Inspektorat.

BPK menegaskan, kelalaian ini mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah karena hak pemerintah atas denda belum dipungut dan disetorkan ke kas daerah. Keterlambatan disebabkan oleh mobilisasi alat yang terlambat, minimnya stok material, dan kondisi alam yang tidak menentu. BPK menilai PPK kurang optimal dalam pengawasan dan penerapan sanksi denda keterlambatan.

Rincian Paket Pekerjaan Dinas PUPR yang Terlambat:

  1. Pembangunan RTH Kawasan Kota Weda – 660/169/SPP/RTH KOTA WEDA-TR/APBD/DPUPR-HG/VII/2024 – Rp9.963.000.000,00
  2. Pembangunan/Peningkatan Jalan Hotmix Ruas Jalan Patani – 600/13/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HT/XI/2023 – Rp7.402.000.000,00
  3. Preservasi Jalan Dalam Kota Weda – 600/231/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IX/2024 – Rp8.484.000.000,00
  4. Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Weda Timur – 600/18/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/VII/2024 – Rp7.436.000.000,00
  5. Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Patani Barat – 600/20/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024 – Rp7.451.000.000,00
  6. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Jalan Patani–Sakam – 600/04/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HG/III/2024 – Rp5.810.066.400,00
  7. Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Patani – 600/21/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024 – Rp7.448.000.000,00
  8. Pembangunan Jalan Desa Ruas Jalan Desa Batu Dua – 600/01/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HG/III/2024 – Rp1.175.730.200,00
  9. Preservasi Jalan Hotmix Kecamatan Weda Tengah – 600/17/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024 – Rp7.450.000.000,00
  10. Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Dalam Kota Weda – 600/22/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024 – Rp14.900.000.000,00
  11. Preservasi Jalan Hotmix Dalam Kota Weda – 600/19/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024 – Rp19.839.400.000,00
  12. Pembangunan Gerbang Masuk Kota Weda – 600/246/SPP/PEMB.GERBANG KOTA WEDA-TR/APBD/DPUPR-HG/X/2024 – Rp1.987.050.000,00
  13. Pembangunan Jalan Belakang Kecamatan Patani – 600/102/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/VII/2024 – Rp998.000.000,00
READ  Benang Kusut Proyek Dermaga Messa 2022: Proyek Rp6,29 M Itu Akhirnya Menuju Titik Terang.

Total denda keterlambatan yang belum dipungut:Rp1.215.515.959,30

BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah segera menginstruksikan seluruh kepala dinas terkait untuk menagih denda keterlambatan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Hingga berita ini terpublikasi, Kepala Inspektorat Halmahera Tengah Basri Dawan belum memberikan keterangan.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaluddin saat di konfirmasi belum bisa tersambung. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Disnakertrans Maluku Utara dan Halteng Gelar Pelatihan Wirausaha Bakery untuk Tenaga Kerja Mandiri.

Daerah

Bukti Nyata Tak Tuntas, Proyek Air Bersih Harus Diusut.

Daerah

Klarifikasi Bendahara Desa: Hanya 20 Persen Kegiatan Sesuai APBDes, Sisanya Tidak Ada.

Daerah

“DPRD Halmahera Tengah Diminta Tidak Diam, Pelayanan RSUD Weda Perlu Dikawal Serius”.

Daerah

Penyerahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah, Oleh Penjabat Bupati Ir Ikram Malan Sangadji.

Daerah

“Dinilai Gagal Realisasi Program, DPRD Ultimatum Bupati Halmahera Tengah Lewat Rekomendasi Pansus”.

Daerah

Dilantiknya Zulkifli Hi Bayan, Ketua Tim Pemenangan Ucapkan Selamat Dan Terima Kasih.

Daerah

“Pengamanan Terpadu Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Kawal Aksi Buruh Halteng”.

You cannot copy content of this page