Sabtu, 10 Januari 2025. 22:16 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan saluran di Kabupaten Halmahera Tengah kian mencolok dan tak bisa lagi dianggap sepele. Pekerjaan saluran yang tersebar di area Gunung Tabalik, kaki Jembatan Lukulamo, kawasan PT GMG, sekitar SPBU Lelilef Woebulen, hingga jalur Air Gemaf menuju Gunung Kewinet, terindikasi kuat menggunakan material tanah timbunan, bukan batu sebagaimana standar teknis pekerjaan saluran.
Informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan, proyek tersebut diduga bernilai sekitar Rp30 miliar, bersumber dari APBN 2025, dengan lokasi paket di Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Produksi Maluku Utara. Nilai anggaran yang besar ini seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan dan ketatnya pengawasan, bukan justru memunculkan praktik yang patut dipertanyakan.
Dari total anggaran tersebut, salah satu item pekerjaan diduga kuat mencakup pembangunan saluran. Namun penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak menimbulkan tanda tanya besar: apakah pekerjaan ini dijalankan sesuai aturan, atau justru sengaja menyimpang demi kepentingan tertentu? Fakta ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Pantauan langsung Pers Tipikor.id bersama sejumlah media pada 9 Januari 2026 di lokasi pekerjaan saluran di area Gunung Tabalik menemukan kejanggalan lain yang tak kalah serius, yakni tidak ditemukannya papan informasi proyek. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan.
Salah satu pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya bahkan mengakui bahwa material yang digunakan berbeda dengan praktik pembangunan saluran yang lazim dilakukan. Ironisnya, meski mengetahui kejanggalan tersebut, pekerjaan tetap dilanjutkan dengan alasan material sudah terlanjur disiapkan dan dikirim ke lokasi.
Ketika ditanya terkait pemilik atau penanggung jawab proyek, pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti, yang kami ketahui bos bukan orang Weda. Ia hanya menyebut bahwa pemilik proyek tinggal di Weda, dekat area SMA, tanpa mengetahui apakah yang bersangkutan tinggal di penginapan atau rumah kos.
Pekerja juga menyampaikan bahwa “bos” proyek disebut sedang menuju Lelilef dan kemungkinan melintas hingga Gemaf untuk meninjau pekerjaan. Minimnya kejelasan penanggung jawab proyek ini menjadi catatan serius yang tak boleh diabaikan.
Temuan-temuan tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai, tanpa pengawasan ketat dan penindakan hukum sejak dini, proyek yang dibiayai APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten berpotensi kuat merugikan keuangan negara sekaligus menghasilkan infrastruktur yang tidak berkualitas, rawan rusak, dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Atas kondisi ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri setempat didesak untuk tidak tinggal diam dan segera:
melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung,
menelusuri kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak,
memeriksa nilai dan mekanisme pembayaran pada setiap segmen pekerjaan, serta
memastikan proyek dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan negara.
Publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Jika proyek saluran ini benar dibiayai APBN, maka pembiaran terhadap dugaan penyimpangan sama artinya dengan mengabaikan kepentingan publik. Setiap proyek infrastruktur harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ruang gelap bagi praktik yang bertentangan dengan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT Putra Ananda untuk memastikan apakah perusahaan tersebut merupakan pelaksana pekerjaan saluran dimaksud, sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. (Editor: Rosa)


