Selasa,18 November 2025.09:41 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Halmahera Tengah menyampaikan protes keras terhadap proses Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Forki Maluku Utara yang dinilai berjalan tertutup dan tanpa sosialisasi resmi dari pihak Caretaker.
Ketegasan itu disampaikan Pengcab Forki Halteng setelah mengetahui adanya rencana pelaksanaan Musprovlub pada 20 November 2025 melalui informasi beredar, tanpa pernah diundang maupun dilibatkan dalam tahapan resmi.
“Kami menegaskan, musyawarah harus dilakukan secara terbuka, bukan tertutup. Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Forki Pasal 18 Ayat (1), Pengcab Forki adalah peserta sah Musyawarah Provinsi. Maka setiap proses harus transparan,” tegas Ketua Forki Halmahera Tengah, Ruslan Adam lewat pesan WhatsApp.
Pengcab Halteng mengaku baru mengetahui adanya penunjukan Caretaker Forki Maluku Utara melalui pemberitaan media online. Padahal, menurut mereka, penerima SK Caretaker dari PB Forki wajib memberikan sosialisasi resmi kepada seluruh Pengcab dan Perguruan.
“Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan. SK Caretaker saja tidak disosialisasikan, apalagi soal musyawarah. Ini melanggar prinsip organisasi,” lanjut Ruslan.
Pengcab Halteng juga menyoroti tidak adanya rapat koordinasi, pembahasan mekanisme, maupun tahapan penyelenggaraan Musprovlub. Bahkan, tempat pendaftaran dan persyaratan bakal calon ketua pun tidak diumumkan.
“Tiba-tiba muncul informasi Musprovlub akan digelar tanggal 20 November 2025. Ini kan tidak masuk akal,” tegasnya.
Sebagai peserta Musprovlub yang sah, Pengcab Forki Halteng menegaskan memiliki hak untuk mengusung bakal calon ketua Forki Maluku Utara periode 2025–2029.
“Kami secara resmi memberikan dukungan kepada Dr. Nurlela Syarif sebagai bakal calon Ketua Forki Maluku Utara periode 2025–2029,” ujar Ruslan.
Ia juga mengingatkan Caretaker bahwa Pengcab Forki kabupaten/kota dan Pengprov Perguruan memiliki kedudukan setara sebagai anggota Forki Malut.
“Kami bukan bawahan Caretaker. Kami adalah anggota yang memiliki hak penuh dalam musyawarah,” tutupnya.
(Editor: Rosa).



