Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 10 November 2025 - 21:08 WIB

“Bukti Kwitansi Mengungkap Jalur Pencairan Kontroversial: Siapa Otak di Baliknya? Publik Menanti Jawaban”.

Senin, 10 November 2025.22:03 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan penyimpangan dalam pencairan Termin IV proyek Gedung Islamic Center Halmahera Tengah semakin terang. Dokumen resmi yang diperoleh Pers Tipikor memperlihatkan bahwa dana sebesar Rp520.363.843 dicairkan dan disahkan langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Tengah, meski progres pekerjaan saat itu belum mencapai 100 persen.

Bukti kwitansi bernomor 520.363.843/Bid.PKK/IX/VI/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 menyebut pembayaran untuk “Termin IV atas Pembangunan Gedung Islamic Center Halmahera Tengah”, berdasar Kontrak Nomor 640/01/SPP-KTRK/ISC/DCKP-HT/II/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Kwitansi ini memuat tiga tanda tangan resmi: Bainuddin Taher sebagai bendahara pengeluaran, Ir. Arief Jalaluddin, MT selaku PA yang menyetujui pencairan, dan M. Iqbal Tomake, direktur CV. Sentosa Star sebagai penerima dana.

Yang paling menggelitik, di bagian bawah kwitansi terdapat cap verifikasi bertanggal 28 Oktober 2022, empat hari setelah pencairan dilakukan. Artinya, pemeriksaan administrasi formal baru dilakukan setelah uang berpindah tangan, bukan sebaliknya, seperti yang diatur dalam mekanisme pengendalian keuangan daerah.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan, “Dalam aturan, termin IV hanya boleh dicairkan setelah pekerjaan benar-benar 100 persen selesai. Tapi waktu itu progresnya masih jauh di bawah itu.”

Penelusuran Pers Tipikor menunjukkan rangkaian administrasi yang tumpang tindih dan berpotensi manipulatif: pencairan Termin IV dilakukan 24 Oktober 2022, surat permintaan pemeriksaan baru diterbitkan 5 Desember 2022, dan 6 Desember 2022 Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (LHP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Arief Jalaluddin (PPTK/PA), tim teknis, serta kontraktor.

Anehnya, dokumen LHP itu tidak memuat catatan teknis seperti volume pekerjaan, mutu material, maupun hasil pemeriksaan lapangan, sehingga kesannya hanyalah formalitas administratif untuk menutupi pencairan dana yang sudah terjadi.

READ  Diduga Langgar Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Saluran di Area Air Gemaf Berpotensi Rugikan Negara.

Proyek Islamic Center senilai Rp3.469.092.286, dikerjakan CV. Sentosa Star dan berlokasi di Kecamatan Weda, hingga kini belum rampung sepenuhnya, meski Termin IV sudah dicairkan. Pola ini menunjukkan adanya percepatan administratif yang janggal, dengan dugaan pejabat teknis berperan sebagai “otak” di balik aliran dana.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap tanda tangan pejabat pada dokumen pembayaran merupakan pertanggungjawaban hukum. Bila terbukti pencairan dilakukan sebelum progres pekerjaan terpenuhi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran.

Publik kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Weda segera menindaklanjuti temuan ini. Pihak Kejari harus mengungkap siapa sesungguhnya “otak” di balik pencairan Termin IV. Langkah tegas diperlukan agar proyek strategis miliaran rupiah ini tidak sekadar menjadi cerita pencairan dana yang disahkan sebelum pekerjaan selesai.

Pers Tipikor akan terus menelusuri untuk memastikan aliran dana proyek ini terungkap secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ir. Arief Jalaluddin, MT, selaku PA, belum bisa tersambung. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari Tebing Sampalo ke Pantai Jikomalamo, Basarnas Siap Kawal Rakernas FPTI 2025.

Daerah

Kaban Bapenda Diminta Tegas Tertibkan Rumah Dinas Yang Nunggak Pajak.

Daerah

Lahan Garapan Warga Belum Tuntas, Pemalangan Kantor Desa Kulo Jaya Jadi Peringatan.

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Daerah

Api di Area Limbah Kebakaran Ban Mulai Padam, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki.

Daerah

Camat Weda Tengah Beri Klarifikasi soal Anggaran Perjalanan Dinas.

Daerah

Ketua Bidang IIInvesitgasi LPP Tipikor Provinsi Maluku Utara; “Publik Harus Jeli Maknai Surat Edaran”.

Daerah

“Transparansi dan Budaya Menjadi Prioritas: Bahri Hi. Ahmad Siap Memimpin Tepeleo”.

You cannot copy content of this page