Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Senin, 10 November 2025 - 12:07 WIB

Pemilik Galian dan Kontraktor Proyek Harus Bertanggung Jawab atas Truk Tanpa Terpal.

Senin, 10 November 2025.12: 58 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Fenomena truk proyek tanpa terpal penutup yang masih bebas melintas di ruas jalan utama Kota Weda kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga rendahnya tanggung jawab sosial dari pemilik galian dan kontraktor proyek yang terlibat dalam aktivitas pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelumnya, hal ini sudah disampaikan secara lisan ke sopir truk. Namun hingga kini, masih ada saja sopir yang terkesan kepala batu. Baik itu yang melayani proyek penimbunan pantai Weda, penimbunan lokasi di Desa Goreng, perusahaan jalan, penimbunan samping kantor Kejaksaan dan penimbunan lokasi terminal Weda.

Selain itu untuk penimbunan samping kantor Kejaksaan, terpantau truk melintas depan Polres dan Kantor Kejaksaan.

Seperti, Pantauan Pers Tipikor.id pada 10/12 sekitar pukul 12.12 WIT di lokasi penimbunan Terminal Weda, tepatnya di Desa Wedana, menemukan lima unit truk yang tidak menggunakan terpal penutup. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Satu Gaki, dengan nomor kendaraan DG 8442, DG 8302, DG 8509 KA, DG 8319 US, dan DG 8350 SA.

Padahal, aturan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menutup muatannya agar tidak membahayakan orang lain dan mencemari lingkungan. Namun di lapangan, praktik tersebut justru diabaikan. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak sopir, tetapi juga pada pihak yang mengendalikan pekerjaan proyek.

Iskandar, salah satu warga, menilai tanggung jawab terbesar justru berada di tangan pemilik galian dan kontraktor proyek. Mereka dianggap lalai memastikan armada pengangkut mematuhi standar keselamatan dan kelayakan lingkungan.

READ  SELAIN TIGA MANTAN PEJABAT DISEBUT KPK, ADA JUGA TIGA NAMA OPD.

“Kalau truk tidak pakai terpal, itu berarti pemilik galian dan kontraktornya juga tutup mata. Harusnya mereka tegas — kalau kendaraan tidak siap sesuai aturan, jangan diizinkan angkut material,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan warga bukan untuk mencari kesalahan, tetapi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Selain itu, kesadaran para sopir terkait legalitas material yang diangkut juga patut diperhatikan. Idealnya, setiap sopir memastikan bahwa galian yang mereka bawa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Dengan begitu, mereka turut menjaga kepatuhan hukum, keselamatan, dan lingkungan, sekaligus mencegah praktik angkutan material ilegal yang dapat menjerat semua pihak secara hukum.

Para pemilik galian diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap dampak sosial dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan kontraktor proyek, yang memiliki tanggung jawab moral memastikan setiap kendaraan pengangkut material harus memakai terpal dan mematuhi regulasi yang berlaku. Karena pembangunan yang mengabaikan keselamatan dan kebersihan justru bertentangan dengan nilai dasar pembangunan daerah.

Dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, ditegaskan komitmen untuk “mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya,” serta meningkatkan pengelolaan kebersihan dan sampah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — truk proyek justru memperburuk kondisi kebersihan kota.

Publik kini menantikan ketegasan tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari para pelaku usaha di sektor galian dan kontraktor proyek. Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan jalur bebas bagi truk proyek yang mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Sudah saatnya semua pihak — pemilik galian, kontraktor proyek, dan sopir — membuktikan bahwa pembangunan di Halmahera Tengah tidak sekadar mengejar target dan pendapatan, tetapi juga menjunjung tinggi tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT ke-80 RI, Sejumlah OPD Gelar Rapat Persiapan Lomba Olahraga dan Kesenian.

Daerah

Rusli Ishak di Hari Pendidikan Nasional: “Pendidikan Adalah Jalan Sunyi yang Menentukan Arah Bangsa”.

Daerah

Diduga Kuat, Empat Bulan Insentif Nakes Covid-19 Di Sebelas Puskesmas Belum Terbayar.

Daerah

Dugaan Proyek Fiktif 2024 di Weda Terkuak: Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp14,9 miliar.

Daerah

Diketuai Hamida A. Ambar, PT WAS Hadir Kawal Pajak dan Perizinan Limbah di Halteng.

Daerah

Selain Himbauan Kepada Warga, DLH Halteng Pacu Perbaikan TPA di Weda.

Daerah

Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Memantau Asesmen SMP 9 Dan SMP 13, Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

Komisi 2 DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Kunjungan Kerja ke Kecamatan Patani Utara dan Patani Timur.

You cannot copy content of this page