Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 4 November 2025 - 00:06 WIB

“Disiplin Investasi: Dua Gerai di Halmahera Tengah Dihentikan Sementara Karena Tak Punya Izin”.

Selasa, 4 November 2025.01:03 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel dua gerai usaha di Lukulamo dan Sagea, Kecamatan Weda Utara, karena belum memenuhi persyaratan perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin investasi, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk UU Penanaman Modal, Perppu Cipta Kerja, serta PP tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Bangunan Gedung.

Kronologi tindakan menunjukkan, pada 29 Oktober 2025, tim DPMPTSP melakukan inspeksi lapangan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Sanksi Penghentian Sementara. Di lokasi Jln. Trans Kobe, usaha beroperasi penuh tanpa izin, sementara di Desa Sagea, pembangunan sekitar 80% selesai namun dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan.

Meskipun kedua usaha telah terdaftar melalui OSS RBA, keduanya belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pelanggaran ini sesuai Pasal 4 dan 5 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, karena menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi.

1 November 2025, tim DPMPTSP memasang stiker Penghentian Sementara di depan kedua gerai, menandai penghentian operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dilengkapi.

Kadis DPMPTSP Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail menegaskan, “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan investasi. Tidak ada toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kami berharap pelaku usaha lain segera melengkapi dokumen perizinan agar operasionalnya legal dan aman.”

Sementara itu, Kepala Bidang PPI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Zakaria Suronoto menambahkan, “Penyegelan ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap usaha yang berpotensi menyalahi ketentuan. Setiap pelaku usaha harus mematuhi seluruh persyaratan dasar perizinan agar tidak mengganggu iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.”

READ  "Proyek Dermaga Messa Sarat Dugaan Korupsi! Dua Tahun Berlalu, Penegakan Hukum Dipertanyakan".

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain, sekaligus contoh implementasi kebijakan nasional terkait perizinan dan pengawasan investasi, demi terciptanya iklim bisnis yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Halmahera Tengah.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Fisik Desa Tilope, Sumber Dana ADD Terindikasi Ada Permainan Nakal.

Daerah

Dua Unit Pembangunan Air Bersih Terkesan Mubazir, Warga Berharap Adanya Perhatian APH.

Daerah

Sipetua Bergerak Bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa Tangani Sampah Weda Utara.

Daerah

Terdampak Genangan Air di Kota Weda, Warga Desak DPRD Segera Panggil Dinas Terkait

Daerah

Orang Tua Korban KDRT, Tak Puas Dengan Putusan Persidangan Kode Etik.

Daerah

PHK Sepihak, Karyawan PT RSJ-MAI Lawan Kebijakan Pihak HRD.

Daerah

BPBD Halteng Siagakan Peralatan Lengkap di Apel Gelar Pasukan Penanganan Bencana Kodam XV/Pattimura.

Daerah

Moh. Fitra, “Sang Aktivis Pecinta Alam, Kini Nakhodai FPTI Maluku Utara”.

You cannot copy content of this page