Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 28 September 2025 - 13:28 WIB

KPK Pernah Bongkar Pinjam Bendera di Daerah, Kejaksaan dan Polisi Ditantang Lakukan Hal Sama di Halteng.

Ahad, 28 September 2025. 14:27 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah semakin kronis. Modus ini menjadi jalan pintas bagi pihak tertentu untuk menguasai proyek, sementara pemilik sah perusahaan hanya dijadikan pelengkap administrasi.

Informasi yang dihimpun Pers Tipikor dari sumber internal mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan sah kerap menyerahkan dokumen legalitasnya kepada pihak lain untuk dipakai memenangkan tender. Setelah kontrak diteken, seluruh kendali proyek, termasuk pencairan dana hingga pelaksanaan pekerjaan, dikuasai oleh pihak peminjam.

“Pemilik perusahaan biasanya hanya dapat 2,5 sampai 3 persen dari nilai kontrak. Tapi kalau ada masalah, pajak, atau temuan hukum, yang dicari tetap pemilik sah,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis.

Fenomena ini bukan hal baru. KPK sudah beberapa kali mengungkap praktik pinjam bendera di daerah lain:

  • Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (2024): KPK mendalami praktik peminjaman bendera perusahaan luar daerah untuk proyek Dinas PUPR. Dokumen hingga barang bukti elektronik disita, membuktikan pola sistematis yang melibatkan jaringan kontraktor titipan.
  • Batubara, Sumatera Utara (2017): KPK menemukan perusahaan dipinjam untuk mengerjakan proyek infrastruktur. Pemilik sah hanya jadi formalitas, sementara fee miliaran rupiah mengalir ke pihak yang sebenarnya mengendalikan proyek.

KPK menyebut modus pinjam bendera ini sebagai fraud dalam PBJ yang rawan masuk kategori persekongkolan tender serta berpotensi melanggar UU Tipikor.

Contoh nyata yang pernah dibongkar KPK ini seharusnya menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum (APH) di Halmahera Tengah. Menurut sumber internal, Kejaksaan dan Kepolisian perlu segera menelusuri pola serupa di daerah, khususnya dengan memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, serta dinas teknis lainnya yang paling banyak mengelola proyek fisik.

READ  Dugaan Mafia Tanah Dan Tikus-Tikus Berulah, Tanah Restan (R) Desa Woekob Dilumat Habis

“Asosiasi kontraktor jangan diam, dan aparat hukum harus bertindak. Kalau KPK bisa ungkap di daerah lain, kenapa Kejaksaan dan Polisi tidak bisa lakukan hal yang sama di Halteng?” tegas sumber internal.

Tanpa langkah nyata, praktik pinjam bendera akan terus mengakar, merusak iklim usaha, dan membuat masyarakat menanggung akibat dari proyek yang kualitasnya dipertanyakan.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis Pendidikan Halteng Koordinasi ke Kementerian, Pastikan Penyaluran BOPS Tepat Sasaran.

Daerah

TERUNGKAP, SALAH SATU WISATAWAN TENGGELAM DAN HILANG.

Daerah

Sentuhan Kemanusiaan BKPSDM Halteng, Bantuan untuk Warga Sibenpopo Diharap Ringankan Beban.

Daerah

PT ASM Diguncang Putusan Pengadilan, RUPSLB dan Akta Perusahaan Dinyatakan Tidak Sah.

Daerah

Terkait 9 IUP Siluman, Ampera-Halmahera Timur Siap Batalkan Ranperda Revisi RTRW

Daerah

Tekan Risiko Bencana hingga 1,2 Persen, BPBD se-Maluku Utara Sepakati Penguatan Mitigasi Bencana.

Daerah

Monev Transisi PAUD ke SD Hari ke-3, Pastikan Anak Siap Belajar dengan Menyenangkan.

Daerah

Budaya Falgali Menyala, Warga Weda Timur Gelar Kerja Bakti Bersama Camat.

You cannot copy content of this page