Senin, 14 April 2024.14:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. — Proses mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua orang eks karyawan PT. Hilcon Site Lelilef dengan pihak perusahaan berjalan lancar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (14/4).

Dalam rapat mediasi yang berlangsung di ruang rapat Disnakertrans Halteng tersebut, kedua eks karyawan memberikan kuasa penuh kepada Serikat Buruh Gabungan Nusantara (SBGN) untuk mewakili mereka dalam proses mediasi.
Sementara itu, PT. Hilcon diwakili oleh Richard Lubis selaku HR General Affairs dan Services (GAS).
Pihak Disnakertrans Halteng menghadirkan jajaran lengkap yang terdiri dari Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Binapenta), Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), serta Mediator Hubungan Industrial.
Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. PT. Hilcon secara resmi telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak-hak kedua eks karyawan, yang meliputi kompensasi, cuti yang belum diambil, serta gaji terakhir.
Proses penyelesaian ini dinilai sebagai langkah positif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (Rosa).







