Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:29 WIB

Tiga Parpol Halmahera Tengah Terancam Diskualifikasi.

Ahad, 14 Januari 2023. 16:17 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya informasi yang berkembang ramai di tengah-tengah masyarakat bahwa ada tiga Partai Politik di Kabupaten Halmahera Tengah terancam diskualifikasi.

Beredarnya informasi tersebut lewat pesan WhatsApp, dengan
Rekap Pembatal Sebagai Peserta Pemilu diantaranya: HANURA
Kabupaten Halmahera Tengah, PSI Kabupaten Halmahera Tengah dan PERINDO Kabupaten Halmahera Tengah.

Oleh karena berdasarkan informasi tersebut, Pers Tipikor.id mengkonfirmasi langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Halmahera Tengah pada pukul 13:41 WIT (14/1).

Julfikar selaku operator KPUD Halmahera Tengah membenarkan, ada tiga Partai Politik (Parpol) yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 pukul 23:59 waktu setempat artinya WIT, diantaranya Partai Hanura, Partai PSI dan Partai Perindo, jelasnya.

Ketiga Parpol ini menyampaikan LADK diatas pukul 23:59, Hanura dan Perindo menyampaikan itu setengah satu sedangakan PSI setengah dua, akan tetapi dalam sistem dana kampanye itu masih menerima, Submit laporan itu sistem masih menerima, ulasnya.

Ia juga mengatakan, tapi ketiga Parpol ini sebenarnya mereka sudah berlaku pasal 118 tahun 2023, terkait dana kampanye sesuai dengan batas waktu, bahwa Parpol ini sudah terlambat. Akan tetapi oleh sistim mereka masih bisa memperbaiki, bebernya.

Ketika ditanyakan terkait sanksi keterlambatan yang sudah diatur, Julfikar mengatakan, itu sudah diatur di pasal 18 tersebut, bagi Parpol tingkat pusat, provinsi dan daerah yang belum menyampaikan laporannya pada waktu yang ditentukan 7 Januari pukul 23:59 WIT itu dicabut kepesertaannya dalam Pemilu.

Ketika ditanyakan lagi apakah kuat potensinya ketiga Parpol itu dicabut kepesertaannya, Julfikar menjelaskan, “ya itu sesuai dengan hasil tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, kita hanya mengikuti menjalankan aturan saja, tegasnya.

READ  Kemenangan Mustika Desa Fritu dan Dusun Sorono Mutlak 70% (Persen).

Ia juga menambahkan, tapi kita tetap melayani, menerima laporan mereka, kita juga tetap memeriksa laporan mereka, terakhir kemarin tanggal 12 batas waktu untuk perbaikan LADK itu kami tetap melayani, memeriksa dan dokumennya suda kita kirim kembali.

Lanjutnya lagi, tadi di KPU-RI muncul info bahwa tentang pembatalan Partai Partai di Kabupaten Kota seluruh Indonesia, ternyata di Halmahera Tengah itu ada tiga Partai yang masuk, yang itu sudah sesuai dengan SKDK yang juga memberikan notifikasi bahwa tiga partai ini terlambat memberikan laporan awal dana kampanya.

“Kalau sesuai aturan mereka bisa di diskualifikasi, mereka masuk di pasal 118, mereka masuk disitu”, tutupnya. (Rosa).




















Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Air Bersih Tak Beres, Diduga Kontraktor Tinggalkan Kado Akhir Buat Mantan Pj Bupati.

Daerah

Diduga Langgar UU Minerba, Galian C Ilegal Suplai Proyek Rp9,9 Miliar di Patani Utara.

Daerah

Diduga, Adanya Modus Kecurangan Pada Perjalanan Dinas Di Sejumlah OPD.

Daerah

Rp14,26 M Dana Bermasalah di Halteng: 17 Rekanan Belum Bertanggung Jawab, PAD Bocor, Belanja Salah Klasifikasi.

Daerah

Delapan Petinju CBC Chulleyefo Boxing Camp Siap Berlaga di Walikota Cup TernateHalteng Kirim Kontingen Andalan, Targetkan Prestasi Terbaik.

Daerah

Dikbud Halteng Awasi Transisi PAUD ke SD, Terapkan Strategi Belajar Menyenangkan.

Daerah

“Lewat FGD, Polres Halteng Dorong Lingkar Tambang Jaga Kamtibmas”.

Daerah

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kabid PSDK-Ekraf Tinjau Pantai BINTANGOR, Halteng Perkuat Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat.

You cannot copy content of this page