Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:29 WIB

Tiga Parpol Halmahera Tengah Terancam Diskualifikasi.

Ahad, 14 Januari 2023. 16:17 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya informasi yang berkembang ramai di tengah-tengah masyarakat bahwa ada tiga Partai Politik di Kabupaten Halmahera Tengah terancam diskualifikasi.

Beredarnya informasi tersebut lewat pesan WhatsApp, dengan
Rekap Pembatal Sebagai Peserta Pemilu diantaranya: HANURA
Kabupaten Halmahera Tengah, PSI Kabupaten Halmahera Tengah dan PERINDO Kabupaten Halmahera Tengah.

Oleh karena berdasarkan informasi tersebut, Pers Tipikor.id mengkonfirmasi langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Halmahera Tengah pada pukul 13:41 WIT (14/1).

Julfikar selaku operator KPUD Halmahera Tengah membenarkan, ada tiga Partai Politik (Parpol) yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 pukul 23:59 waktu setempat artinya WIT, diantaranya Partai Hanura, Partai PSI dan Partai Perindo, jelasnya.

Ketiga Parpol ini menyampaikan LADK diatas pukul 23:59, Hanura dan Perindo menyampaikan itu setengah satu sedangakan PSI setengah dua, akan tetapi dalam sistem dana kampanye itu masih menerima, Submit laporan itu sistem masih menerima, ulasnya.

Ia juga mengatakan, tapi ketiga Parpol ini sebenarnya mereka sudah berlaku pasal 118 tahun 2023, terkait dana kampanye sesuai dengan batas waktu, bahwa Parpol ini sudah terlambat. Akan tetapi oleh sistim mereka masih bisa memperbaiki, bebernya.

Ketika ditanyakan terkait sanksi keterlambatan yang sudah diatur, Julfikar mengatakan, itu sudah diatur di pasal 18 tersebut, bagi Parpol tingkat pusat, provinsi dan daerah yang belum menyampaikan laporannya pada waktu yang ditentukan 7 Januari pukul 23:59 WIT itu dicabut kepesertaannya dalam Pemilu.

Ketika ditanyakan lagi apakah kuat potensinya ketiga Parpol itu dicabut kepesertaannya, Julfikar menjelaskan, “ya itu sesuai dengan hasil tersebut sesuai dengan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, kita hanya mengikuti menjalankan aturan saja, tegasnya.

READ  Jembatan Rp1,4 M Baru Dikerjakan, Sudah Rusak: Warga Geram, Bupati dan APH Diminta Tak Boleh Diam.

Ia juga menambahkan, tapi kita tetap melayani, menerima laporan mereka, kita juga tetap memeriksa laporan mereka, terakhir kemarin tanggal 12 batas waktu untuk perbaikan LADK itu kami tetap melayani, memeriksa dan dokumennya suda kita kirim kembali.

Lanjutnya lagi, tadi di KPU-RI muncul info bahwa tentang pembatalan Partai Partai di Kabupaten Kota seluruh Indonesia, ternyata di Halmahera Tengah itu ada tiga Partai yang masuk, yang itu sudah sesuai dengan SKDK yang juga memberikan notifikasi bahwa tiga partai ini terlambat memberikan laporan awal dana kampanya.

“Kalau sesuai aturan mereka bisa di diskualifikasi, mereka masuk di pasal 118, mereka masuk disitu”, tutupnya. (Rosa).




















Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Geger, Perempuan Ditemukan Meninggal di Pohon Beringin Desa Fritu.

Daerah

Soroti Pekerjaan Hotmix Kota Weda, Ketua DPD Perindo Ultimatum Dinas: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!

Daerah

Material Karang Laut Dipakai Untuk Salah Satu Proyek, Hukum Harus Bicara!

Daerah

DIDUGA MALING JASA PELAYANAN (JASPEL) RSUD BELUM LAGI DIPERIKSA.

Daerah

Akibat Mabuk, Pelaku Tak Dikenal Aniaya Warga Nusliko Pakai Sejata Tajam (Parang).

Daerah

Ramdani Ali, ST., MT. Resmi Pimpin Balai Sertifikasi Mutu Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara.

Daerah

HALMAHERA TENGAH RAIH PENGHARGAAN PADA RAKERNAS XV APAKSI OTONOMI 2023.

Daerah

DPRD Diminta Tegas Panggil Kontraktor, Kami Butuh Air Bersih, Bukan Profil Tank Kosong.

You cannot copy content of this page