Selasa, 14 November 2025. 23:37 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail lewat pesan rilisnya kepada Pers Tipikor.id, pada 14/01 pukul 16:38 WIT mengungkapkan, mencermati berbagai persoalan hukum yang terjadi di pemerintah Kabupaten Halmahera tengah, baik itu realisasi pengunaan APBD Tahun 2023 yang di dalamnya terdapat beberapa kegiatan yang melekat di beberapa SKPD, yang bukan lagi hal baru tapi sudah mencari wacana penegak hukum dan praktisi hukum.
Yakni soal proyek jambatan beton kali Woyobonoi di Desa Tepeleo, proyek jalan Sif-Palo Tahun 2023/2024, jembatan jalan Sif- Palo tahun anggaran 2023 dan kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di sejumlah dinas kalau di totalkan sekitar 40 Miliar, perjalanan dinas yang tidak terkontrol jelang Pilkda, belum lagi realisasi anggaran di beberapa dinas terutama dinas Pendidikan tahun 2024 yang diduga kuat beberapa aitem anggaran di cairkan tidak sesuai dengan peruntukannya, tulis Rustam.
Kata Rustam, saya kira masalah ini mudah untuk ditelusuri oleh penehak hukum, asalkan ada kemauan dan konsistensi untuk melakukan langkah hukum, ujarnya.
Kata Rustam, sebetulnya dalam hal melakukan proses lidik, penyelidikan dan penyidikan untuk suatu dugaan tidak pidana korupsi, tidak selalu harus ada laporan resmi dari masyarakat atau LSM, namun cukup dengan informasi atau berita yang didapat dan didengar maka sudah jadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum, terang Rustam.
Oleh karena dari beberapa persoalan yang terungkap baik kegiatan proyek, pencairan, progres dan kontrak yang diduga tidak bersesuaian antara item pekerjaan, pencairan anggaran dan waktu pelaksanaan belum lagi laporan pengawasan dari konsultan, inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum ada atau tidak adanya terjadi tindak pidana sehingga ada kejelasan pelaksanaan proyek tersebut, ulasnya.
Secara tegas Rustam mengatakan, “penegak hukum sudah seharusnya mengambil langkah atas beberapa informasi yang menjadi sorotan masyarakat”.
Lagi lagi, Kejari Halmahera Tengah segera mengambil langkah hukum yang serius atas beberapa kegiatan fisik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tambah Rustam, dengan carut marutnya persoalan yang ada, laporan ke KPK sudah di buat, laporannya sudah rampung, hanya menunggu waktu penyerahan laporan secara resmi sambil menambah bukti-bukti.
Pokok laporan yang ada yaitu prosedur pengesahan dan realisasi APBD 2023 dan realisasi APBD 2024 di beberapa SKPD.
Rustam kemudian mengungkap, ada beberapa pejabat bakal kami laporkan, mengenai siapa saja yang di laporkan nanti tunggu setelah penyerahan laporan ke KPK, baru kami sampaikan nama-namanya, tegas Rustam. (Rosa).




