Senin,9Oktober2023.14:50 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disoroti terkait pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) tentang penetapan harga sewa rumah di Lelilef Kecamatan Weda tengah.


Pasalnya sejak Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 640/KEP/41/2023, tentang Penetapan harga sewa perumahan milik Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini jalan ditempat.
Sejumlah informasi yang berkembang saat ini harga sewa perumahan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah yang sudah dialihakan ke Bapenda
terbilang diangka nol persen.
Penelusuran Pers Tipikor-id,
beberapa waktu lalu, diketahui harga sewa perumahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Lelilef kecamatan Weda Tengah. Dengan Rumah Tipe 36 dua kamar ditetapkan per bulan senilai Rp.1.875.000 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Sedangkan Rumah Tipe 25 satu kamar ditetapkan senilai Rp.1.250000 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per bulan.
Pada poin ke empat dengan menetapkan, perhitungan sewa minimal dua tahun dan dapat diangsur per bulan.
Namun sayangnya, semenjak Keputusan Bupati dikeluarkan untuk sektor ini profesionalisasi dan Political WillKepalaDinasBapenda dalam memodifikasi program Pj Ir. Bupati Ikram Malan Sangadji seakan biasa-biasa saja.
Abang Sarif salah satu warga mengatakan, kalau dihitung 100 rumah sesuai penetapan harga maka sampai dengan sekarang ini pendapatan bisa mencapai Rp.1 Miliar lebih.
Tentunya kalau saja Kadis Bapenda fokus maka hasilnya bagian dari mendukung Lima program prioritas Pj Bupati, diantaranya pengentasan kemiskinan, UMKM, Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan, ulasnya.
Oleh karena itu, Kadis Bapenda harus fokus, selain itu juga Pj Bupati diminta evaluasi Kadis Bapenda, harapnya.
Sampai berita ini terpublikasi Arif Djalaludin Kepala Dinas Bapenda, ketika dikonfirmas tidak tersambung. (Rosa).