Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:47 WIB

Rp11 Miliar Lenyap di Atas Kertas — Kejati Malut Diminta Usut Dugaan Korupsi DAK Afirmasi.

Senin, 28 Juli 2025. 00:39 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Fakta dan dokumen resmi mengungkap kejanggalan besar dalam proyek peningkatan jalan hotmix ruas Sif–Palo di Halmahera Tengah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2023. Proyek dengan nilai kontrak Rp11.041.401.000 itu telah dicairkan 100 persen, padahal fisik di lapangan masih belum rampung dan bahkan ditemukan kerusakan dini.

Desakan warga kini mengarah ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dana APBN tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Pratama melalui kontrak Nomor 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HT/IV/2023 tertanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender atau seharusnya rampung pada 10 November 2023. Namun, pelaksanaan diperpanjang dua kali:

Addendum I: Nomor 600/ADD/SPP/DPUPR-HT/XI/2023, tanggal 2 November 2023, menambah waktu 50 hari.

Addendum II: Nomor 600/ADDII/SPP/DPUPR-HT/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023, menambah 180 hari hingga 28 Juni 2024.

Meskipun proyek belum rampung, empat tahap pencairan dana telah dilakukan seluruhnya:

1. SP2D Nomor 2479, tanggal 31 Mei 2023 – Uang muka 25% senilai Rp2.760.350.250

2. SP2D Nomor 5897, tanggal 16 Oktober 2023 – Angsuran 60% senilai Rp4.637.388.420

3. SP2D Nomor 9791, tanggal 28 Desember 2023 – Angsuran 100% senilai Rp3.091.592.280

4. SP2D Nomor 9899, tanggal 29 Desember 2023 – Retensi 5% senilai Rp552.070.050

Padahal, retensi seharusnya dibayarkan setelah proyek dinyatakan selesai dan melalui proses pemeriksaan akhir. Pencairan retensi pada 29 Desember 2023 memperkuat indikasi rekayasa administrasi dan moral hazard dalam pengelolaan keuangan proyek.

Sebagaimana diketahui, DAK Afirmasi merupakan dana khusus dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pelayanan dasar di daerah tertinggal. Penggunaannya diatur ketat dan harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat output.

READ  PT. IWIP Mengelar Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam Ke- 42 Tahun 2023.

Jika pencairan dilakukan tanpa progres fisik yang memadai, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar ketidaktertiban administrasi. Ini sudah masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dan indikasi kejahatan anggaran. Kejati Malut dan Kejari Halteng wajib turun. Jika dibiarkan, publik punya alasan kuat curiga ada pembiaran sistematis,” ujar warga yang biasa disapa Mat, Sabtu (27/7/2025).

Mat juga menilai bahwa pencairan dana hingga tahap retensi pada proyek yang masih berlangsung adalah pengabaian akuntabilitas publik, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara secara riil.Untuk itu, ia mendesak kejaksaan melakukan:

• Audit teknis dan audit keuangan mendalam

• Pemeriksaan terhadap PPTK, PPK, dan pihak rekanan

• Penelusuran tanggung jawab di level pimpinan dinas

• Transparansi hasil temuan kepada publik“

Ini uang rakyat dari APBN. DAK Afirmasi bukan sekadar anggaran. Ini instrumen keadilan untuk daerah tertinggal. Menilapnya adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkas Mat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadis Dinas PUPR Halmahera Tengah Arif Djalaluddin belum memberikan tanggapan atas progres fisik maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.

Pers Tipikor.id akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan terkini demi memastikan keadilan dan transparansi terwujud di Halmahera Tengah. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Merasa Tanah Bersertifikat Diserobot Pemkab, Pemilik Tanah Menyetop Pekerjaan Proyek.

Daerah

“Bawaslu Halteng, Buka Pendaftaran Panwascam”.

Daerah

Deklarasi Dukungan “GEMPUR” Kecamatan Weda Tengah, Kepada Paslon Mustika.

Daerah

Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Patani, Optimis Mengulang Sejarah 2017-2012.

Daerah

Dugaan, Rawan Dikorupsi, Kejari Diminta Usut DD Tahun 2024 Tahap 2.

Daerah

JALAN LAPEN KE HOTMIX TAK TUNTAS, KONTRAKTOR HARUS BERTANGGUNG JAWAB.

Daerah

Judi Bola Guling, Ramai Ibarat Casino, Aparat Diminta Bertindak

Daerah

Meminimalisir Munculnya Konflik Sosial, Babinsa Koramil 01/Weda Giat Komsos.

You cannot copy content of this page