Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:52 WIB

PHK Sepihak, Dua Security BPJS Kesehatan di Halteng Tuntut Keadilan.

Jum’at, 28 Maret 2025.11:48 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID. –Dua anggota security BPJS Kesehatan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Keduanya, Arifan Alwan dan Dandi Mujib, merupakan warga Desa Were dan Nurweda yang bertugas di bawah naungan perusahaan outsourcing Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Pemecatan ini dilakukan tanpa disertai bukti jelas mengenai kesalahan yang mereka lakukan.

Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Halteng, Juardi Salasa, meminta dinas terkait untuk segera memanggil pihak BPJS Kesehatan guna memberikan klarifikasi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja.

Menurut Juardi, tindakan pemecatan secara sepihak tidak mencerminkan etika kepemimpinan yang baik. Ia menegaskan bahwa aturan terkait PHK telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan adanya prosedur yang jelas sebelum memutus hubungan kerja.

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian harus dilakukan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum keputusan diambil.Juardi menegaskan, apabila PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Ia mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas demi menegakkan hak-hak pekerja dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi pihak BPJS. (Rosa).

READ  Soroti Baliho Mantan Pj. Bupati Ikram M Sangaji, Kominfo, Satpol PP, Kesbangpol Dan Humas, Jangan Diam.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Penarikan Aset Kendaraan di Halmahera Tengah: Antara Aturan dan Penghargaan.

Daerah

Didampingi, Kejaksaan Dan Konsultan, Dinas Pertanian Monitoring Sejumlah Proyek.

Daerah

Pengawasan Distribusi Diperketat, KUPP Kelas II Weda dan Polres Periksa Muatan Kapal di Pelabuhan Weda.

Daerah

Ragam Komentar Netizen Setelah Baca Berita Terkait Kecelakaan di Gunung Tabalik.

Daerah

Desakan Sekjen Ampera, “Kejari Haltim Segera Tindaklanjuti, Kasus Dugaan Korupsi Yang Telah Dilaporkan”.

Daerah

Sekretaris Komisi II DPRD Halteng Ibrahim Layn, Soroti Aset Milik Daerah, Usulkan Bentuk Pansus.

Daerah

Paket Pekerjaan Proyek Dengan Nilai Rp.103.011.391.036,04,-Wajib Dikawal.

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

You cannot copy content of this page