Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Pengiriman Scrap Utuh ke Pelabuhan Weda Tuai Sorotan, Aspek Perizinan Perlu Ditelusuri.

oplus_2

oplus_2

Rabu, 17 Juni 2026.13:33 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pengiriman material scrap dalam kondisi utuh ke Pelabuhan Weda menuai sorotan dari sejumlah pihak. Material yang sebelumnya umumnya dipotong terlebih dahulu sebelum dikirim, kini terlihat langsung diangkut menggunakan truk dan masuk ke kawasan pelabuhan tanpa melalui proses pemotongan.

Pantauan di lapangan menunjukkan material scrap berukuran besar dibawa langsung menuju area pelabuhan untuk keperluan pemuatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola usaha scrap serta kepatuhan terhadap prosedur yang seharusnya diterapkan sebelum material dikirim ke pelabuhan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan material scrap yang diangkut, salah seorang sopir truk menyebut barang tersebut merupakan milik seorang pengusaha bernama Yahya.

“Ini punya Yahya,” ujar sopir singkat saat ditanya Pers Tipikor.id.

Selain menimbulkan perhatian terkait pengiriman material dalam kondisi utuh, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan usaha, khususnya terkait lokasi penampungan dan pengelolaan scrap sebelum dikirim ke pelabuhan.

Sejumlah pihak menilai pelabuhan seharusnya hanya menjadi lokasi bongkar muat dan pengiriman barang, bukan tempat untuk menampung atau melakukan pengelolaan awal material scrap. Karena itu, keberadaan lokasi penampungan yang sah dan sesuai ketentuan menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri.

Pengusaha yang bergerak di bidang pengumpulan dan perdagangan scrap juga diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan material yang akan dikirim telah melalui proses penanganan yang sesuai guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran aktivitas di kawasan pelabuhan.

Di sisi lain, instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penelusuran guna memastikan seluruh aktivitas usaha scrap yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

READ  Ampera Halmahera Timur, Meminta KPK Periksa Mantan Kadis ESDM Provinsi Dan Gubernur Maluku Utara

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik scrap yang disebutkan oleh sopir belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan maupun klarifikasi terkait kepemilikan material, lokasi penampungan, dan status perizinan usaha yang dimiliki. Pers Tipikor.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengelolaan APBD Halmahera Tengah Dinilai Sarat Kejanggalan.

Daerah

Diduga, Pengusaha Kayu Ilegal Dari GaneTimur, Bebas Masuk Halteng, Polres Halteng Diminta Tangkap Pelaku.

Daerah

Buruh Halteng Capai Kesepakatan UMK 2026, Desak Gubernur Tunduk PP 49/2025.

Daerah

Misteri Tukar Guling Tanah Pemda Halteng: Dugaan Manipulasi dan Kepentingan Oknum Harus Menjadi Perhatian APH.

Daerah

Jelang 17 Agustus, Praka Dani & Aidil Persembahkan Juara 1 Ganda Putra Open untuk Halmahera Tengah.

Daerah

PHK Sepihak, Dua Security BPJS Kesehatan di Halteng Tuntut Keadilan.

Daerah

Antisipasi Bencana Alam, Polres Gowa Kembali Siagakan Personil Di Lokasi Tanah Longsor

Daerah

ANGGARAN 17 AGUSTUS DIPERTANYAKAN.

You cannot copy content of this page