Rabu, 14 Oktober 2026. 13:35 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas penampungan dan bongkar muat ban dalam bekas di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai menjadi sorotan. Dugaan belum jelasnya kelengkapan dokumen pengelolaan material tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kurtuby, salah satu pengusaha yang menampung ban dalam bekas di wilayah Kecamatan Weda Tengah, melakukan aktivitas bongkar muat material tersebut di Pelabuhan Weda.
Aktivitas ini menjadi perhatian karena legalitas usaha, dokumen pengangkutan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan yang relevan belum terkonfirmasi secara terbuka. Kondisi tersebut menuntut pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang agar status kegiatan itu tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar ban dalam bekas yang keluar-masuk melalui pelabuhan. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penampungan hingga pengangkutan, telah memenuhi persyaratan sesuai jenis usaha, karakteristik material, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLH, PTSP dan Satpol PP Diminta Turun Lapangan
Dugaan persoalan legalitas ini semestinya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Jangan sampai aktivitas usaha berlangsung tanpa kejelasan administrasi, sementara fungsi pengawasan pemerintah justru dipertanyakan.
DLH Kabupaten Halmahera Tengah perlu memastikan jenis dan status material yang ditampung, termasuk apakah material tersebut masuk kategori limbah yang memerlukan pengelolaan khusus. Penilaian ini harus berdasarkan karakteristik, asal-usul, serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena material tersebut merupakan barang bekas.
Apabila kegiatan tersebut termasuk dalam pengelolaan limbah yang memerlukan persetujuan atau dokumen lingkungan tertentu, DLH perlu memeriksa pemenuhan kewajiban tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, PTSP perlu memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan usaha yang dijalankan. Apakah usaha penampungan dan perdagangan ban dalam bekas tersebut telah memiliki perizinan berusaha sesuai klasifikasi kegiatan dan tingkat risikonya?
Apakah terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan dokumen, bukan sekadar asumsi atau pembiaran.
Di sisi lain, Satpol PP juga tidak boleh mengabaikan persoalan apabila ditemukan dugaan pelanggaran peraturan daerah yang masuk dalam kewenangannya. Penegakan aturan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga instansi ini memiliki kewenangan berbeda. Namun, koordinasi dan tindak lanjut yang nyata diperlukan apabila ditemukan persoalan yang menyangkut perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban daerah.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Weda semestinya menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang lebih menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat material yang dibongkar, tetapi juga perlu menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut.
Jika ditemukan bahwa kegiatan itu tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitasnya agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar.
Yang menjadi pertanyaan publik, apakah aktivitas penampungan ban dalam bekas di Weda Tengah dan bongkar muatnya di Pelabuhan Weda sudah pernah diperiksa oleh DLH, PTSP, maupun Satpol PP?
Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?
Jika belum, apa alasan pengawasan belum dilakukan?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka. Sebab, keberadaan instansi pengawas tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kewenangan administratif, tetapi juga melalui tindakan konkret ketika muncul informasi yang layak diperiksa.
Tim Investigasi Minta KejelasanAmat, salah satu anggota tim investigasi Pers Tipikor.id, menilai kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai aturan.
Karena itu, DLH, PTSP, dan Satpol PP Kabupaten Halmahera Tengah didorong untuk meningkatkan pengawasan, memeriksa status perizinan yang relevan, serta menjelaskan langkah yang akan ditempuh guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Sementara itu, Kurtuby, pengusaha yang disebut dalam informasi tersebut, saat dikonfirmasi oleh tim investigasi Pers Tipikor.id hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dihubungi karena sambungan komunikasi belum tersambung.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak terkait, dugaan ketiadaan dokumen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: ketika aktivitas usaha memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan pengelolaan lingkungan, instansi yang berwenang harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan menggantung tanpa penjelasan.
Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara efektivitas pengawasan yang seharusnya berjalan justru belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
PERS TIPIKOR.ID — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)




