Senin, 7Juli 2025.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Wulandary Anastasya Said, istri dari seorang anggota Polri berpangkat Brigpol, mendadak menjadi sorotan publik. Wulandary yang awalnya dilaporkan sebagai korban justru kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara.

Keputusan tersebut memicu gelombang reaksi keras, terutama di media sosial Facebook. Warganet ramai-ramai menyuarakan dukungan bagi Wulan, sembari mengecam langkah aparat penegak hukum yang dinilai abai terhadap perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Unggahan video, foto, hingga testimoni simpati membanjiri media sosial. Salah satu video yang viral menunjukkan orang tua Wulan menggendong cucu mereka—anak dari Wulan—yang disebut dalam kondisi sakit. Sang nenek menangis histeris dan memohon keadilan, mempertanyakan keputusan polisi yang tetap menahan ibu dari anak yang sedang sakit tersebut.

“Cucu saya sakit dan sudah diperiksa oleh dokter, tapi tetap saja mau ditahan. Di mana hati nurani kalian?!” seru sang nenek dalam video tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Wulan menuai pertanyaan dari publik. Banyak yang menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat Wulan adalah seorang ibu yang tengah menghadapi situasi sulit dan sebelumnya disebut sebagai korban kekerasan.
Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mengunggah dua surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat Terbuka kepada Kapolri:
“Pak Listyo Sigit Prabowo, sehebat apakah anak buahmu sampai-sampai tindakan tercela yang mencoreng institusi Polri begitu dijaga? Atau ada rahasia apa yang dia miliki terhadap institusi ini? Sekuat dan seperkasa apakah Brigpol Ronal, yang bisa semaunya membalik korban menjadi tersangka?
”Surat Terbuka kepada Jaksa Agung:
“Saya, Wulandary, sebagai bagian dari masyarakat rentan, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan ringan yang diajukan jaksa. Bagi saya dan perempuan rentan lainnya, tuntutan ringan terhadap pelaku KDRT adalah bentuk kejahatan kedua yang dijatuhkan kepada korban.
”Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Halmahera Utara mengenai dasar penetapan Wulan sebagai tersangka. Sementara itu, simpati publik terus mengalir, mendesak agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada korban kekerasan, bukan kepada pelaku. (Editor: Rosa).



