Jum’at, 23 Oktober 2026.21:48 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR. ID— Sebuah pamflet digital yang memuat daftar rute dan tarif transportasi darat di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, beredar di tengah masyarakat. Pamflet yang mencantumkan logo DPC Organda Halmahera Tengah tersebut menuai bantahan tegas dari Ketua Organda Halmahera Tengah, Helmi Kasim.
Helmi menegaskan bahwa pamflet berisi daftar tarif perjalanan dari Weda menuju sejumlah wilayah, termasuk Lelilef, Trans Kobe, Gamaf, Sagea, Patani, hingga Sofifi, bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh pihak Organda Halmahera Tengah.
Melalui sambungan telepon, Helmi menyampaikan bahwa hingga saat ini Organda Halmahera Tengah tidak pernah membuat maupun menetapkan aturan tarif transportasi sebagaimana tercantum dalam pamflet yang beredar tersebut.
“Sampai dengan saat ini, kami tidak membuat aturan seperti yang tertera di pamflet itu. Karena itu, kami meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegas Helmi.
Ia mengecam tindakan pihak yang membuat dan menyebarkan pamflet tersebut tanpa sepengetahuan organisasi. Menurutnya, penggunaan identitas Organda dalam materi informasi yang tidak berasal dari organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, bahkan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Helmi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa yang membuat dan menyebarkan pamflet tersebut. Namun, identitas pembuat maupun motif di balik penyebarannya belum dapat dipastikan.
“Kami saat ini masih menelusuri siapa oknum yang membuat pamflet tersebut. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar,” ujarnya.
Imbauan kepada Pengguna Media Sosial
Selain memberikan klarifikasi, Ketua Organda Halmahera Tengah mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna Facebook dan platform media sosial lainnya, agar tidak ikut menyebarluaskan pamflet tersebut sebelum memperoleh kepastian mengenai sumber dan kebenaran informasinya.
Menurut Helmi, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memperluas kesalahpahaman dan menimbulkan persoalan yang sebenarnya bisa dihindari.
Ia menegaskan kembali bahwa pamflet tersebut bukan dibuat oleh Organda Halmahera Tengah. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mengaitkan isi pamflet dengan kebijakan resmi organisasi.
“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama pengguna Facebook, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai informasi seperti ini menimbulkan keresahan. Kami meminta warga tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Memastikan Sumber Informasi
Beredarnya pamflet yang mencantumkan identitas organisasi menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi digital.
Informasi yang memuat logo atau nama suatu lembaga tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengumuman resmi. Keaslian informasi perlu dipastikan melalui saluran komunikasi dan pihak yang berwenang dari lembaga terkait.
Dalam kasus ini, bantahan Helmi Kasim menjadi penegasan bahwa daftar tarif yang tercantum dalam pamflet tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai ketetapan resmi Organda Halmahera Tengah berdasarkan klarifikasi yang disampaikannya.
Hingga berita ini disusun, penelusuran terhadap pihak yang membuat pamflet tersebut masih berlangsung.
Organda Halmahera Tengah meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mengutamakan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. (Editor: Rosa)



