Rabu, 8 Januari 2025. 00:07 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID
Dugaan kasus korupsi Covid-19 di Kabupaten Kabupaten Halmahera Tengah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) memasuki kurang lebih 4 tahun tak kunjung ada kejelasan.
Aneh juga, penanganan kasus yang tak kunjung ada titik terang pada kasus tersebut, oleh karena itu, kami menduga ini salah satu kelemahan pihak Kejaksaan Halmahera Tengah, sebab sampai saat ini masih pada tingkat penyelidikan, ungkap Amat.
Oleh karena sudah cukup lama kisaran 4 tahun dan merupakan salah satu kasus tunggakan, kami menilai kebijakan-kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang pada giliranya masyarakat tidak lagi respect atas kinerja dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, jelasnya.
Plt kasi pidsus kejaksaan Negeri Weda Halmahera Tengah, Rahmad Sandy Ela Sabtu mengatakan, terkait kasus dana Covid – 19 tahun 2021 masih dalam tahapan penyelidikan.
” Untuk kasus dana Covid dalam tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi -saksi,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk pemeriksaan saksi dirinya tidak merinci siap – siapa saja yang telah diperiksa. Yang pastinya mantan direktur rumah sakit umum Weda, Selvia D.Dengo telah dipanggil untuk dimintai keterangan
” Untuk kasus dana Covid mantan direktur rumah sakit umum Weda, Selvia D.Dengo sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan penulusuran Pers Tipikor.id, pada 24 Agustus 2023 adanya bukti pemeriksaan berdasarkan surat panggilan dengan nomor B-511/0. 2. 15/Fd. 1/08/2023, pemeriksaan terhadap salah satu pegawai BPKAD dan sejumlah pegawai RSUD Weda, masing-masing berinsial, SD, M, AD, F, MB, SS, KN, AJ.
Selain itu terdapat bukti surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dengan nomor PRINT H-474/0.2/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo PRINTH 6/0.2/Fd.2/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, sejumlah warga dipanggil diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia, dan dafabel program jaring pengaman Sosial sebesar
Rp 1.784.401.000,00, (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah). Surat tanda terima Nomor SP- 671/Q.2.5/Fd.2/5/2024.
Terungkap lagi pada 25/4/2024 telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan penyelewengan dana insentif,
Pendagaan Alat dan obat obatan Covid-19 di RSUD Weda.
Dan pada tanggal 18 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertempat Aula Kantor Bupati yang dipimpin oleh Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK RI Dian Patria, menayangkan sejumlah kasus salah satunya anggaran covid yang ditayang secara terbuka lewat slide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Rosa).







