Kamis, 29 Februari 2024. 01:37 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya dugaan kuat terjadi pengelembungan suara di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan penulusuran Pers Tipikor.id, terdapat kejanggalan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi formulir Model D hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan weda utara pada pemilihan umum tahun 2024.
Bukti pleno PPK Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah hasil rekapitulasi formulir C1 plano dengan hasil perolehan total suara Partai Gerindra sebagai berikut:
1. Tps 1,2,3 Desa Fritu jumlah total 33 suara.
2. Tps 1,2,3,4 Desa Kya jumlah total 82 suara.
3. Tps 1,2,3,4 5,6,7 jumlah total 196 suara.
4. Tps 1,2,3,4,5,6,7 jumlah total
84 suara.
5. Tps 1,2,3,4 jumlah total 99 suara.
Jumlah total 494 suara.
Akan tetapi hasil dari formulir C1 plano dengan hasil formulir D hasil pada pleno PPK kecamatan Weda Utara sebagai berikut:
1. Suara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) total 35 suara.
2. Nomor urut 1, total 65 suara.
3. Nomor urut 2, total 39 suara
4. Nomor urut 3, total 7 suara
5. Nomor urut 4, total 10 suara
6. Nomor urut 5, total 6 suara
7. Nomor urut 6, total 2 suara
8. Nomor urut 7, total 806 suara
9. Nomor urut 8, total 250 suara.
Jumlah suara sah partai politik dan calon (A.1 + A.2) sebanyak 1244 suara.
Menurut Sarif, informasi terkait dengan beredarnya formulir DA hasil walaupun belum ditandatangan akan tetapi perolehan hasil dari partai kenapa berbeda dengan C1 plano, ini ada apa?.
“Oleh karena dugaan kuat penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di kecamatan Weda Utara, kami meminta kepada Bawaslu Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti temuan ini agar diusut”, tegas Sarif. (Rosa).