Kamis, 18 September 2025.20:53 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda menyoroti serius persoalan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerah. Ia menilai, kebijakan yang tertuang dalam SK Bupati Nomor: 800.1.2.3/305/IX/2025 tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu itu adalah amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen ini, tata cara pengadaan PPPK Paruh Waktu diatur dengan jelas,” tegas Munadi.
Menurutnya, pada Diktum Keempat Kepmen disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Kemudian pada Diktum Kelima, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bisa diambil dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yakni mereka yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
“Ketentuannya jelas. Usulan PPPK dari daerah harus berdasarkan database BKN, tidak boleh di luar itu. Bahkan usulan tidak boleh setengah-setengah—semua yang ada dalam database wajib diusulkan. Nanti Menteri yang menetapkan rincian kebutuhan PPPK,” jelasnya.
Namun, lanjut Munadi, realita di Halmahera Tengah justru bertolak belakang. Banyak nama yang sudah tercatat dalam database BKN tidak masuk dalam SK Bupati.
“Ini fatal sekali. SK Bupati jelas bertentangan dengan Kepmen Nomor 16/2025. Bayangkan, jumlahnya ratusan orang, mulai dari guru, tenaga medis, penyuluh pertanian, hingga tenaga teknis lain yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Munadi mengingatkan bahwa dampak dari kebijakan ini bisa sangat serius.
“Kalau ratusan guru itu berhenti melaksanakan kewajibannya karena merasa dikecewakan, proses pendidikan dari PAUD, SD, hingga SMP pasti terganggu. Begitu juga dengan tenaga medis yang sangat vital bagi pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD mendesak agar Bupati segera berkoordinasi kembali dengan BKN untuk meninjau ulang SK yang dinilai improsedural tersebut, sekaligus mengusulkan kembali PPPK berdasarkan database resmi.
“Saya sangat berharap tidak ada tendensi politik dalam kebijakan ini. Kalau pun ada, itu sangat disayangkan karena yang dikorbankan adalah rakyat kecil yang menaruh harapan besar pada profesi ini. PPPK bagi mereka bukan sekadar status, tetapi jalan hidup, cita-cita, bahkan tulang punggung keluarga,” tandas Munadi.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus mengandung nilai kemanusiaan.
“Setiap wajah lesu para tenaga honorer itu harus kita lihat sebagai cermin tanggung jawab. Jangan sampai kebijakan dibuat dengan cara semau gue. Tidak boleh terjadi seperti itu,” tutupnya.
(Editor: Rosa).

