Jum’at, 12 September 2025.09:43 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sejumlah masyarakat di Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, menyampaikan komplain terhadap perusahaan pertambangan PT Mahakarya Abadi Indonesia (PT MAI). Aduan warga ini mencuat lantaran perusahaan disebut sudah melakukan aktivitas di area jety, padahal lahan yang digunakan belum dibayarkan kepada pemiliknya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Pers Tipikor, pemilik lahan mendesak agar pihak perusahaan segera menghentikan aktivitas di atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian ganti rugi. Mereka menegaskan hak atas tanah harus diselesaikan lebih dahulu sebelum perusahaan melanjutkan operasional.
Selain persoalan lahan, muncul pula keluhan dari sejumlah karyawan Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka menuntut agar status kerjanya ditingkatkan menjadi kontrak, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya.
Kesepakatan tersebut melibatkan pihak manajemen PT MAI, perwakilan pekerja, Dinas Tenaga Kerja, Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Kepala Desa, Camat, hingga Kasubsektor setempat. Hal ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025. Namun, hingga kini kesepakatan itu tak kunjung ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja.
Berdasarkan video yang diterima Pers Tipikor, terlihat sejumlah warga melakukan aksi penutupan aktivitas dengan beradu argumen bersama pihak perusahaan. Dalam rekaman itu, ketegangan sempat terjadi lantaran warga bersikeras menolak aktivitas sebelum hak-hak mereka dipenuhi.
Adapun sejumlah pemilik lahan yang menuntut hak pembayaran antara lain: Abadan Togubu, Hj. Fahmi, Tamrin Halek, Taslim Ambar, Ali Sabar, Umar Sinen, dan Abidin Taher.
Warga dan karyawan mendesak PT MAI agar segera memenuhi kewajiban baik terkait penyelesaian lahan maupun kepastian status tenaga kerja. Mereka juga berharap pihak pemerintah daerah serta instansi terkait turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.
(Editor: Rosa)

