Rabu, 6 Agustus 2024.16:54 WIT.
HAL–TENG PERS TIPIKOR.ID – Proyek pembangunan jalan di belakang SD 4 Desa Persiapan Akceici, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang berada tepat di depan pemukiman warga itu dikerjakan tanpa papan informasi proyek, sebuah pelanggaran terhadap aturan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pemerintah.

Pantauan langsung Pers Tipikor.id di lokasi, proyek tersebut telah berjalan, namun tanpa dilengkapi papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek bukan hanya melanggar ketentuan administrasi dari Dinas PUPR, tetapi juga mengabaikan prinsip transparansi kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek bernama Joe secara terang menyatakan bahwa papan proyek memang tidak dipasang.

“Tidak ada,” ujar Joe singkat.
Pers Tipikor.id juga telah berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, salah satu pegawai PUPR lewat sambungan telepon mengatakan akan menyampaikan ke pihak kontraktor agar segera memasang papan proyek.

Ketidakhadiran papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Sesuai aturan, papan proyek wajib dipasang sejak awal kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hal ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses pembangunan di wilayah mereka.
Warga pun berhak menegur atau mempertanyakan proyek-proyek pemerintah yang tidak terbuka. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam proyek tersebut bersumber dari uang rakyat, dan karenanya pelaksanaannya harus bisa dipantau secara terbuka.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini dan segera mengambil langkah penegakan aturan agar praktik semacam ini tidak kembali terulang. (Editor: Rosa).


