Jum’at, 4 Juli 2025. 16:37 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID –Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) kembali mendapat sorotan tajam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya potensi kerugian daerah dan penyimpangan pengelolaan anggaran dengan total mencapai Rp14.268.305.593,88.
Temuan tersebut mencakup tiga komponen utama: kesalahan penganggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetor ke kas daerah, serta proyek-proyek yang sudah dibayar namun belum dipertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.
1. Kesalahan Penganggaran: Rp9.916.677.979,00
BPK mencatat bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah SKPD melakukan kesalahan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dengan mencampurkan belanja operasional dan belanja modal. Praktik ini tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas anggaran dan melanggar klasifikasi belanja yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Total nilai kesalahan penganggaran: Rp9.916.677.979,00
Bupati Halmahera Tengah telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk melakukan koreksi dan perbaikan klasifikasi belanja dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya laporan BPK
.2. PAD Tidak Disetor: Rp2.658.593.000,00
Pemerintah daerah juga lalai dalam mengelola dan mengamankan penerimaan daerah. BPK menemukan bahwa sejumlah PAD tidak disetor ke kas daerah hingga masa audit berakhir.
Retribusi daerah yang tidak disetor: Rp2.059.000,00
Pendapatan atas kekayaan daerah yang belum dipungut: Rp131.775.000,00
Jasa pelayanan Labkesda yang tidak disetor: Rp22.500.000,00
Penerimaan dari bendahara pengeluaran yang belum disetor: Rp2.259.000,00
Piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum ditagih: Rp2.500.000.000,00
Total PAD belum disetor: Rp2.658.593.000,00
BPK mendesak agar Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta BPKAD segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sumber PAD.
Sebanyak 17 perusahaan rekanan proyek pemerintah daerah tercatat menerima pembayaran proyek, namun belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atau mengembalikan sisa dana sesuai ketentuan hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.
1. CV KG – Rp97.823.497,50. 2. CV AC – Rp108.281.391,20. 3. CV BGP – Rp96.949.028,80. 4. CV TPK – Rp95.818.996,00. 5. CV SPS – Rp96.456.940,97. 6. CV AS – Rp81.001.082,30. 7. CV TPE – Rp91.893.517,68. 8. CV KIA – Rp150.936.078,40. 9. CV MIC – Rp93.365.904,00. 10. CV SA – Rp72.124.383,00. 11. CV ES – Rp66.007.989,00. 12. CV ASB – Rp81.301.082,30. 13. CV RCI – Rp110.000.000,00. 14. CV BBS – Rp91.819.517,68. 15. CV FPJ – Rp143.831.453,41. 16. CV NS – Rp89.456.540,40. 17. CV YZ – Rp125.967.212,24
Total dana proyek belum dipertanggungjawabkan: Rp1.693.034.614,88
Perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam proyek yang tersebar di berbagai SKPD, antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta RSUD Weda.
Kesalahan penganggaran: Rp9.916.677.979,00PAD belum disetor: Rp2.658.593.000,00
Dana proyek belum dipertanggungjawabkan oleh rekanan: Rp1.693.034.614,88
Total potensi kerugian dan penyimpangan: Rp14.268.305.593,88
BPK memberi batas waktu penanganan selama 60 hari. Namun hingga kini belum ada jaminan bahwa seluruh dana akan dikembalikan ke kas daerah. Lebih parah, belum ada tindakan tegas dari Pemkab terhadap para pelaku pelanggaran, baik itu SKPD maupun pihak ketiga.
Temuan ini bukan yang pertama. Setiap tahun, laporan BPK terhadap Pemkab Halmahera Tengah selalu mengungkap persoalan berulang: anggaran salah alamat, PAD bocor, dan proyek yang tak dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi mencerminkan budaya pengelolaan keuangan yang longgar, lemah, dan minim efek jera.
Pers Tipikor.id akan terus mengawal realisasi tindak lanjut laporan ini. Uang rakyat tidak boleh tenggelam dalam laporan yang tak pernah ditindaklanjuti.(Editor: Rosa)

