Senin, 30 Juni 2025.00:10 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID – Proyek pembangunan papan reklame senilai Rp798 juta yang dikelola oleh Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Halmahera Tengah kini menjadi perhatian serius. Proyek tersebut telah mengalami pencairan dana dalam dua termin sejak akhir 2024, namun hingga pertengahan 2025, tidak ditemukan progres fisik apa pun di lapangan.

Kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait pembayaran tanpa progres pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap pencairan dalam kontrak pengadaan hanya dapat dilakukan berdasarkan progres fisik yang dapat diverifikasi secara teknis.
Sebagaimana disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, pencairan dua termin tanpa adanya progres fisik di lapangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Lebih lanjut, pencairan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam praktik pengadaan, progres fiktif atau dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan anggaran merupakan unsur pidana yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Rustam juga menegaskan bahwa proses pencairan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan berjenjang dari sejumlah pihak. Oleh karena itu, mantan Kepala Bagian Prokopim, bendahara pengeluaran, penyedia jasa (kontraktor), serta Kabag Prokopim yang baru dinilai sebagai pihak-pihak yang perlu diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, untuk memastikan apakah pencairan dilakukan sesuai prosedur atau terdapat unsur rekayasa.
Komentar tersebut memperkuat dorongan publik agar Kejaksaan mengedepankan penegakan hukum, tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, mengingat seluruh dokumen kegiatan tersebut berada dalam kendali lembaga pemerintah daerah.
Sorotan juga diarahkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini dijadikan tameng keberhasilan tata kelola keuangan. Namun sebagaimana disampaikan Rustam, WTP bukan jaminan absennya praktik korupsi, karena hanya menilai kesesuaian penyajian laporan, bukan kebenaran pelaksanaan anggaran di lapangan.
Melihat fakta yang ada, unsur dugaan tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi. Kontrak diduga telah selesai, fisik proyek tidak tampak, sementara dana telah dua kali dicairkan. Dalam konteks ini, langkah hukum merupakan keniscayaan, bukan opsi.
Saat ini publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk menyelidiki seluruh proses administrasi, dokumen kontrak, berita acara progres, hingga pencairan anggaran yang menjadi sumber dugaan pelanggaran hukum ini. (Editor: Rosa)



