Kamis, 26 Juni 2025.21:59 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Namun di balik capaian administratif tersebut, terdapat catatan serius yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan publik adalah pembangunan papan reklame (billboard) senilai Rp798 juta yang dikelola oleh Protokoler dan Komunikasi Pimpinan. (PROKOPIM). Proyek ini telah melalui proses pencairan dua termin, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2025, belum ada satu pun billboard yang terpasang.

Zakaria Hi. Abdul Latif, mantan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan. (PROKOPIM) sekaligus pengguna anggaran saat proyek dimulai, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pencairan uang muka dilakukan ketika dirinya masih menjabat. Namun setelah itu, ia tidak lagi mengikuti perkembangan proyek.

“Betul, uang muka cair saat saya masih di posisi itu. Tapi setelah itu, saya sudah tidak terlibat dan tidak mengikuti lagi,” ungkap Zakaria.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan. (PROKOPIM) saat ini, Fahruzi, saat dikonfirmasi pada 26 Juni 2025, menyatakan telah menghubungi pekerja proyek dan mendapat informasi yang sama: belum ada papan reklame yang terpasang.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan tukangnya juga, dan memang informasinya belum ada yang sama,” kata Fahruzi. “Tapi nanti dari pihak yang tangani proyek akan beri penjelasan langsung.
”Jawaban Fahruzi membenarkan hasil konfirmasi Pers Tipikor.id, bahwa dirinya tadi langsung bertemu dengan tukang proyek, yang juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada yang terpasang, padahal sudah dua kali pencairan.
Kasus ini menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah, terutama dalam memastikan keterkaitan antara laporan administratif dan pelaksanaan fisik di lapangan. Dalam konteks inilah, opini WTP patut dipertanyakan relevansinya jika tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
DPRD Halmahera Tengah sebagai lembaga representasi rakyat, tidak boleh hanya menjadi penonton atau diam. DPRD wajib melakukan verifikasi langsung terhadap proyek-proyek yang stagnan, serta menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pemanggilan pejabat terkait dan penyusunan rekomendasi terbuka kepada publik.
Lebih dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan tidak menunggu laporan formal semata. Fakta bahwa proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya namun telah masuk dalam laporan keuangan yang diaudit, semestinya cukup menjadi pintu masuk bagi penyelidikan hukum awal, guna menelusuri bagaimana sistem dokumentasi dan pencairan anggaran bisa berjalan tanpa hasil fisik yang sepadan.
Proyek billboard ini kini menjadi cerminan problem klasik birokrasi: rapi di atas kertas, kosong di lapangan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan hanya kredibilitas laporan keuangan daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga wibawa DPRD dan integritas penegakan hukum di Halmahera Tengah. (Editor: Rosa)


