Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:48 WIB

Profesionalitas Kinerja Polres Halmahera Tengah Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Dipertanyakan

Sabtu, 19/03/2021.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Kasus pemalsuan ijazah paket C, pada calon kepala desa tahun 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Damuli hingga kini masih belum ada kepastian hukum.

Hal itu kembali menimbulkan reaksi dan pertanyaan Ketua KNPI Halmahera Tengah Husen ismail, sebab mengendapnya kasus Ijazah palsu kepala desa Damuli Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, saat itu di ketahui tanggal 04/02/2022 pukul 13:54 resmi dilaporkan ke penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Tengah.

Dari hal itu, terduga kepala desa dicurigai dari lulusan Ijazah paket C yang digunakan pada saat calon kepala desa (Cakades) tahun 2021 kemarin itu, dengan ijazah lulusan nya di PKBM TATABEA Desa sondo-sondo  Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2017, bukan milik kepala desa Ade Hi Rahim, kata dia.

Menurut Husen, seyogyanya kepastian hukum atas dugaan ijazah palsu tersebut sangat dibutuhkan. Karena dari bukti kepemilikan iIjazah bukan milik oknum kepala desa hal itu terlihat dengan jelas dari nomor peserta ujian serta nilai ujian, setelah di kroscek oleh operator dikjar Maluku Utara di dapati muncul nama pemilik Ardin dengan no peserta B-17-27-07-002-001–8 dan dengan total nilai pada tiap mata pelajaran 298,5.

Akibat dari lambannya penanganan kasus tersebut, hal ini juga memantik reaksi Wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusil ishak, polres Halmahera Tengah harus serius dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Dilansir dari beberapa media online, kata wakasek KNPI Rusli Ishak, semua pihak membutuhkan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kapala desa. Sebab, kasus ini sudah menggelinding sejak 2021 lalu, harapnya.

READ  SI JAGO MERAH MELAHAP SEJUMLAH BANGUNAN WARGA.

Menurut wakasek KNPI, hal ini di lihat dari hasil laporan polisi dengan nomor LP/B/19/II/2022/SPKT/POLRES Halmahera Tengah, tertanggal 04/02/2022 itu sangat jelas nama pelapor dan terlapor.

“Hingga masyarakat juga butuh kepastian,” katanya kepada Media Tipikor.

Wakasek KNPI juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak main-main dalam kasus ini. Melainkan harus diusut tuntas, apalagi terdapat fakta dan bukti yang jelas.

“Kami minta kasus ini secepatnya diproses, agar ada kepastian hukum. Dan kami juga akan berkirim surat ke Polda Maluku Utara terkait kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp untuk memberi tanggapan atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dengan pesan singkat WhatsApp nya “sementara dalam penyilidikan” kata kasat Reskrim. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari ke 4 Kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing di Lingkungan SD GMIH Lelilef Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

Sungai Yefetu Berpotensi Meluap, Warga Minta Pemda dan DPRD Segera Turun Tangan.

Daerah

Hiruk Pikuk Tambang Tak Padamkan Semangat, PT IWIP Gelar Upacara HUT ke-80 RI Penuh Khidmat.

Daerah

Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Daerah

CV Aflah Pratama Dijadikan Kedok, Bisnis Limbah Scrap di Halteng.

Daerah

Tak Mengindahkan Edaran Bupati, Direktur RSUD Weda Layak Dinonjob.

Daerah

DEMO DRIVER ONLINE AKAN BAWA MASSA LEBIH BANYAK LAGI…

Hukrim

KISRUH PT. TASPI TRD COY

You cannot copy content of this page