Jum’at, 13 Juni 2025. 13:58 WIT.
HALTENG PERS TIPIKOR.ID— Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju kepada PT Position yang disebut telah melakukan operasi pertambangan tanpa melewati tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERA), Muhibu Mandar, menyampaikan bahwa PT Position diduga kuat beroperasi tanpa melakukan konsultasi publik dan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana mestinya dalam proses pengelolaan tambang.
“Sampai saat ini, tidak ada informasi mengenai tahapan sosialisasi publik untuk penyusunan AMDAL oleh PT Position. Namun perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan belakang Desa Sangaji Maba, Kecamatan Kota Maba,” ujar Muhibu dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Tim AMPERA yang melakukan penelusuran di lapangan tidak menemukan jejak konsultasi publik maupun dokumentasi AMDAL yang sah. Bahkan, Muhibu menduga dokumen AMDAL yang dimiliki PT Position merupakan hasil “salin-tempel” dari perusahaan lain.
Lebih jauh, Muhibu menyoroti dikeluarkannya rekomendasi tata ruang dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kepada PT Position, meski tidak ada dokumen AMDAL yang sah. Rekomendasi tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Haltim.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rekomendasi tata ruang bisa keluar tanpa dasar AMDAL yang benar? Jika ini menyalahi aturan, mengapa tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum seperti Polda Malut atau Kejaksaan Tinggi?” tegasnya.
Muhibu juga menyayangkan tindakan aparat yang justru menangkap 11 warga Desa Sangaji, yang diduga hanya memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ia menilai perlakuan tidak adil ini harus dibalas dengan evaluasi hukum terhadap pihak perusahaan yang diduga menjadi pelapor.
“Jika laporan itu berasal dari PT Position, maka perusahaan itu juga wajib dilaporkan dan diperiksa. Jangan masyarakat yang justru dikorbankan,” tambahnya.
Muhibu pun mendesak Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Plt Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mengevaluasi operasional PT Position. Ia menyinggung bahwa praktik serupa pernah terjadi di Raja Ampat, Papua Barat, di mana empat perusahaan tambang diberhentikan operasinya karena melanggar hukum atas instruksi Presiden.
Dalam catatan AMPERA, surat Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Gani Kasuba pada 2022-2023 hanya meminta Kementerian ESDM untuk mengarahkan pelaksanaan konsultasi publik penyusunan AMDAL, bukan untuk memberikan izin operasi. Namun arahan ini diabaikan oleh PT Position.
Selain itu, AMPERA menduga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur dilakukan untuk memberi ruang bagi investasi tambang. Beberapa kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kini berubah menjadi kawasan hutan produksi yang memungkinkan adanya aktivitas pertambangan.
“Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak tertentu dan perusahaan tambang demi memperlancar kepentingan investasi. Ini bukan hanya masalah prosedur, tapi juga menyangkut keadilan dan keberlangsungan lingkungan,” tutup Muhibu. (Editor: Rosa).

