Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Aswar Salim: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Intimidasi Serikat, Oknum TKA Harus Dipulangkan!.

Kamis, 12 Juni 2025. 22:54 WIT.

HAL-TENG— PERS TIPIKOR.ID. Aksi dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pengurus serikat buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), siang tadi, menuai kecaman keras dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI Kabupaten Halmahera Tengah.

Insiden itu terjadi di Sekretariat PUK SPKEP SPSI PT IWIP. Ketua PC SPKEP SPSI Halmahera Tengah, Aswar Salim, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hak konstitusional buruh dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Tindakan intimidasi itu tidak bisa ditolerir. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk wilayah pidana. Undang-undang jelas melarang siapa pun menghalang-halangi buruh untuk berserikat,” tegas Aswar Salim.

Merujuk pada pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000, setiap orang dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara apa pun, termasuk intimidasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 43 ayat (1), yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp500 juta. Ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Dengan dasar itu, SP KEP SPSI mendesak manajemen PT IWIP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum TKA yang terlibat. “Kami minta mereka dipulangkan ke negara asal. Mereka tidak pantas bekerja di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi industrial,” ujar Aswar.

READ  Aksi Unjuk Rasa Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Di Gedung KPK.

Lebih jauh, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara untuk turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan semata-mata soal pekerja kami—ini soal martabat buruh Indonesia. Serikat pekerja adalah benteng terakhir keadilan di tempat kerja, dan siapa pun yang mencoba merobohkannya harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,  Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi manajemen PT IWIP. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dispenda Halteng Gelar Bakti Jum’at Bersih di Depan Kodim 1512/Weda.

Daerah

Pastikan Bantuan Tak Sekadar Tersalur, Komisi II DPRD Halteng Pantau Petani di Patani Utara.

Daerah

Pemantauan Kampanye Pilkada Oleh Personil Kesbangpol Kabupaten Halmahera Tengah.

Daerah

Aksi Sejumlah Mahasiswa Halmahera Tengah, Jelang Pembukaan Mubes Fagogoru Ke Lima.

Daerah

Kodim 1512/Weda Gelar Pasar Murah dalam Rangka HUT TNI ke-81.

Daerah

Dana Lahan Restan Rp1 Miliar Lebih Tak Transparan, Warga Kulojaya SP 3 Geruduk Kantor Desa!

Daerah

Terungkap Perempuan Muda, Memakai Kaos Palu Arit Berhasil Ditangkap.

Daerah

Komisi III DPRD Halteng Dalami Pembangunan Jalan Peniti–Damuli dan Rumah Layak Huni di Patani.

You cannot copy content of this page