Ahad, 1 Juni 2025. 14:29 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktisi Hukum Rustam Ismail menyoroti pernyataan Kepala Bagian Umum Setda Halmahera Tengah terkait dugaan penyimpangan keuangan yang menyeret bendahara bagian umum. Dalam pernyataannya, Kabag Umum menyebut bahwa tanggung jawab atas dugaan tersebut berada pada bendahara, dan uang yang diduga bermasalah itu telah dikembalikan.
Kepada Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp, Rustam menyatakan bahwa Kabag Umum seharusnya menyampaikan dasar yang jelas mengapa bendahara yang dianggap bertanggung jawab.
“Kalau disebut tanggung jawab, berarti ada kesalahan, dan kesalahan itu menimbulkan peristiwa hukum. Pertanyaannya, tanggung jawab karena jabatan atau karena pribadi? Dua hal ini melekat pada setiap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembalian uang seharusnya dijelaskan secara rinci, termasuk waktu pengembalian, siapa yang mengembalikan, serta mekanisme dan prosedurnya.
“Kalau benar uang itu sudah dikembalikan, pertanyaannya: kapan dikembalikan, siapa yang mengembalikan, dan melalui prosedur apa? Apakah lewat penyidik atau diserahkan begitu saja? Karena kalau proses penyelidikan masih berlangsung, maka pengembalian itu seharusnya dilakukan melalui penyidik dan dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Rustam juga menegaskan bahwa meskipun uang negara telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidananya.
“Ini bukan delik aduan. Jadi meskipun uang dikembalikan, proses hukum tetap harus berlanjut. Karena peristiwa pidana sudah terjadi, maka penegakan hukum tidak bisa dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini adalah peristiwa hukum yang termasuk dalam ranah pidana, sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab institusi penegak hukum untuk menanganinya secara profesional dan transparan.
“Jangan sampai penanganan perkara seperti ini mencoreng wibawa institusi penegak hukum. Masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat untuk menegakkan keadilan secara utuh, bukan sekadar administratif,” pungkasnya. (Editor: Rosa).

