Ahad, 18 Mei 2025. 00:12 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek fisik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023 mengungkap fakta mencengangkan: hanya lima perusahaan penyedia lokal yang memborong lebih dari 100 paket kegiatan fisik.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem pengadaan di daerah, termasuk dugaan kuat adanya praktik pemecahan paket proyek (project splitting) guna menghindari mekanisme tender terbuka.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
1.CV. Loifa (25 proyek)
2.CV. Alifa Sejati (20 proyek)
3.CV. Farida Bakti (20 proyek)
4.CV. Pelangi Mandiri (19 proyek)
5.CV. Arina Jaya Bakti (18 proyek)
Seluruh proyek mayoritas bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui skema penunjukan langsung (PL), dengan nilai per paket umumnya di bawah Rp200 juta.
1.CV. Loifa – 25 Proyek, Estimasi Anggaran: Rp3,2 MiliarCV. Loifa merupakan penyedia dengan jumlah proyek terbanyak. Perusahaan ini mengerjakan 25 paket kegiatan fisik, mulai dari pembangunan saluran, pemeliharaan jalan, hingga pengadaan kecil lainnya. Beberapa proyek sejenis muncul di lokasi berbeda, dalam waktu dan nilai yang hampir identik.Nilai proyek umumnya berkisar antara Rp150 juta – Rp200 juta, mendekati ambang batas maksimal penunjukan langsung.
2.CV. Alifa Sejati – 20 Proyek, Estimasi Anggaran: Rp2,9 Miliar.CV. Alifa Sejati menangani 20 proyek fisik, sebagian besar berupa pembangunan dan rehabilitasi ringan pada infrastruktur desa dan fasilitas umum.Proyek-proyek yang ditangani mencakup:
1.Rehabilitasi jalan lingkungan
2.Pembangunan tanggul dan saluran air
3.Pengecatan dan perbaikan bangunan publik.
Pola pengulangan jenis proyek dan rentang nilai yang seragam menguatkan dugaan bahwa proyek dikemas dalam unit-unit kecil untuk memanfaatkan celah PL
.3.CV. Farida Bakti – 20 Proyek, Estimasi Anggaran: kurang lebih Rp3 Miliar
CV. Farida Bakti mengerjakan proyek-proyek infrastruktur ringan seperti:
1.Pembangunan saluran drainase
2.Pemasangan paving block
3.Pembuatan taludBerdasarkan bukti dokumen, Ciri khas proyek yang ditangani dengan nama paket hampir identik.
SP2D dicairkan dalam waktu berdekatan, Nilai proyek cenderung serupa, Sebagai contoh, terdapat tiga proyek drainase di tiga desa berbeda, masing-masing senilai Rp149 juta, yang seluruhnya dicairkan dalam minggu yang sama.
4.CV. Pelangi Mandiri – 19 Proyek, Estimasi Anggaran: Rp2,8 Miliar
CV. Pelangi Mandiri tercatat mengerjakan berbagai proyek contohnya:
1.Pembangunan pagar sekolah
2.Pekerjaan saluran irigasi
3Pemeliharaan jalan
Terdapat salah satu proyeknya didukung dokumen lengkap seperti: Nomor Kontrak: 006/SPK-PL/PGR-TR/APBD/DPUPR-HG/X/2023Nomor SP2D: 6807/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, Tanggal SP2D: 13 Oktober 2023, Nilai: Rp149.300.000
Pola proyek berulang seperti pemeliharaan jalan di beberapa desa dengan nilai hampir seragam juga terdeteksi.
5.CV. Arina Jaya Bakti – 18 Proyek, Estimasi Anggaran, kurang lebih Rp2,5 Miliar
CV. Arina Jaya Bakti mengerjakan 18 proyek, didominasi pekerjaan rehabilitasi ringan fasilitas umum, seperti contoh:
1.Pengecatan gedung
2.Perbaikan plafon dan atap
3.Rehabilitasi ringan kantor desa
Proyek-proyek tersebut umumnya bernilai antara Rp90 juta – Rp180 juta, dan beberapa di antaranya memiliki kesamaan bentuk pekerjaan dan nilai.
Total estimasi 100 paket, dengan masing penyedia:
Rp3,2 M + Rp2,9 M + Rp3 M + Rp2,8 M + Rp2,5 M = Rp14,4 miliar
Menurut sumber internal yang enggan disebut namanya, praktik pengulangan proyek kecil ini diduga disengaja untuk menghindari kewajiban tender terbuka. Serta memudahkan distribusi proyek kepada penyedia tertentu yang “dekat” dengan lingkaran kekuasaan.
“Kalau pekerjaan saluran atau pagar bisa dibagi 5–6 titik dalam satu desa tapi justru dibikin jadi proyek sendiri-sendiri, itu patut didalami, bisa juga adanya indikasi Pemecahan Paket (Spliting Project)” ujar sumber.
Ini menjadi bukti kuat agar Pemerintah Daerah lebih teliti, sehingga tidak kecolongan dalam proses pengadaan berikutnya.
Bukti yang disajikan merupakan hasil temuan awal terkait lima penyedia yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
Pers Tipikor.id masih terus melakukan pendalaman pada dinas-dinas lain, untuk menelusuri apakah pola serupa terjadi secara masif di luar lingkup Dinas PUPR. (Editor: Rosa).

