Jum’at, 25 April 2025. 14:25 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Tim investigasi Pers Tipikor.id mengungkap adanya dugaan kuat praktik pelanggaran prosedur dalam proyek pengerasan jalan (sirtu) di kawasan Trans Waleh, jalur SP 1 menuju SP 2, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Salah satu temuan paling mencolok di lapangan adalah tidak adanya papan proyek yang terpajang di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar. Papan proyek adalah bentuk transparansi publik agar masyarakat tahu dengan jelas:
Siapa pelaksana proyek, Volume dan nilai pekerjaan, Sumber anggaran, Durasi pelaksanaan.
Namun di proyek ini, semua informasi tersebut gelap alias tidak diketahui siapa kontraktornya. Tidak jelas berapa nilai proyeknya. Bahkan jadwal pengerjaan pun samar. Fakta ini menimbulkan kecurigaan besar akan kemungkinan proyek ini dikerjakan secara serampangan, tertutup, dan berpotensi melanggar aturan keuangan negara.
“Siwank Gebe, ketika ditemui membenarkan bahwa memang tidak ada papan proyek. kata Siwank kalau papan proyek saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa tahu ini proyek resmi atau tidak? Ini bukan proyek pribadi, ini pakai uang negara!” ujar Siwank.
Ketertutupan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah sinyal bahaya bahwa proyek bisa saja tidak melalui mekanisme pengawasan yang sah, bahkan bisa menjadi sarana untuk menyamarkan penyimpangan anggaran.
Siwank Gebe juga mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan DPRD Halmahera Tengah untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan proyek yang dibayar dengan uang rakyat justru mengkhianati prinsip keterbukaan dan keadilan pembangunan, tegas Siwank. (Rosa).

