Selasa, 24 Desember 2024.17:30 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap Pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanah ke Sirtu Desa Waleh yang dibiayai APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran (TA) 2023, oleh Cv. Karya Ira Abadi.

Proyek bernomor kontrak 035/SPP/BM-JLN/APBD-P/DPUPR-HT/XI/2023, tanggal kontrak 08/11/2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.488.000.000,00,-
Berdasarkan Hasil Investigasi Pers Tipikor id, Adanya 3 Kali Dilakukan Proses Pencairan:
- Pengurusan pencairan untuk pembayaran uang muka 30% (Persen) Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanah ke Sirtu Desa Waleh sebesar Rp.446.400.000,00,- yang juga dibuktikan dengan nomor SP2D: 7519/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 dikeluarkan pada tanggal 21/11/2023.
- Bukti nomor SP2D: 8806/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 dikeluarkan pada tanggal 13/12/2023, untuk pembayaran angsuran 70% Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanah ke Sirtu Desa Waleh, sebesar Rp. 677.040.000, 00,-
- Pada tanggal 29/12/2023 dikeluarkan SP2D dengan nomor 9827/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 , untuk pembayaran angsuran 100%, sebesar Rp.286.101.818,00,-
Akan tetapi berdasarkan sejumlah informasi hingga TA 2024 masih melenggang berkerja di luar masa kontrak tanpa sanksi tegas dari Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR).
Untuk mendapatkan informasi Pers Tipikor.id, mengkonfirmasi via sambungan seluler ke salah satu warga Desa Waleh, warga yang enggan namanya ditulis mengatakan, proyek itu dikerjakan tahun 2024 jelang Pilkada sebelum pencoblosan, terang warga.
Ketika dikonfirmasi terkait papan proyek, warga mengungkap, disaat awal pekerjaan itu dimulai tepatnya pada malam hari tanggal saya tidak ingat, sempat saya meminta ke pekerja terkait papan informasi proyek akan tetapi, pihak pekerja mengatakan, iya akan kami pasang, jelang beberapa hari kemudian saya keliling mencari tahu keberadaan papan informasi proyek tersebut. Selaku warga harus kami ketahui berdasarkan papan informasi proyek, dari perusahaan apa yang kerja proyek itu, akan tetapi sampai dengan pekerjaan berakhir, tidak ada papan informasi proyek, jelas warga.
Menanggapi sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Halmahera Tengah, membuat Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail SH.MH merasa prihatin dan angkat bicara.
Lewat pesan WhatsAppnya Ismail secara tegas menyampaikan, banyaknya permasalahan terkait sejumlah proyek fisik di Halmahera Tengah, seharusnya inspektorat atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) bisa mencegah hal yang akan merugikan negara, apalagi proyek yang seharusnya tuntas di tahun anggaran 2023. Bukan sebaliknya proyek tahun 2023 baru dikerjakan 2024, jelasnya.
Tentunya sebagai Praktisi hukum kami berkewajiban mengingatkan agar tidak bermain- main dengan pekerjaan yang bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat. Katanya lagi terkait dengan hal ini saya akan mengawal sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar mengusut, tulisnya.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak sesuai harapan masyarakat dan khususnya penanganan kasus pelanggaran hukum yang merugikan negara secara tegas dan transparan harus disampaikan,” tegas Ismail.
Sampai dengan berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id, Kadis PUPR Arief Djalaluddin ketika dikonfirmasi tidak tersambung. (Rosa).
