Jum’at 20 Desember 2024. 03:08 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023 disorot, hal tersebut diduga telah terjadi kebijakan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Halteng).
Amat mengungkapkan, terkait APBD sudah bukan rahasia, bahwa tiap rincian keuangan Negara dan Daerah terdapat dalam postur APBD.
Akan tetapi, santer terdengar isu yang berkembang saat ini bahwa APBD tahun 2023 terdapat item kegiatan fisik pada sejumlah SKPD yang telah dianggarkan tidak dijalankan, entah kenapa, jelasnya.
Selain itu Ia mengungkapkan, pada 2023 dan 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Bupati dan Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia terkait pencegahan korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2023 dan tahun 2024.
Dengan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut:
- Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,
- Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD):
- Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Deerah (SIPD RI).
Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan, sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Dan KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian bunyi isi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkap Amat.
Lanjutnya lagi, oleh karena terkait kejanggalan tersebut, kiranya KPK segera periksa pengelolaan APBD tahun 2023 Kabupaten Halmahera Tengah, harapnya.
Ada pun hasil Investigasi Pers Tipikor.id, APBD Induk tahun 2023 telah dibahas dan ditetapkan pada masa jabatan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani. Sebagai bukti Prioritas dan Plafon Anggaran Per SKPD Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah belanja:
- Dinas Pendidikan Rp.169.187.576.360
- Dinas Kesehatan 189 892.607.511
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 428.695.114 453
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp. 81.187.614.640
- Satuan Polisi Pamong Praja
Rp. 8 906 414066
6. Dinas Pemadam Kebakaran
Rp.7.005 694 561
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp.6.716.234 387 - Dinas Sosial Rp.14 889.338.931
- Dinas Ketahanan Pangan
Rp 5.665.815 436 - Dinas Lingkungan Hidup Rp.20.076.532.474
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp. 8 224.647.169
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp. 9.149.766.844
- Dinas Pengendalian Penduduk, KB & P3A Rp 11.171.543.084
14. Dinas Perhubungan Rp.33.409.892.110 15. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Rp. 11.029.477.662 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp. 6.800.935.666 17. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp.19.058.632.998
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp.10.227.746.526
- Dinas Perikanan Rp. 28.198.116.775
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp.23.693.090.635
- Dinas Pertanian Rp.33.691.964.495
- Dinas Perindangkop dan UKM
Rp 73.937.984.083 - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp.8.415.971.418
- Sekretariat Daerah Rp.143.017.345.345
- Sekretariat DPRD Rp.45.000.000.000
- Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Rp.17.680.348.100 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah 274.333.879.013 - Badan Pendapatan Daerah Rp.12.000.140.526
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rp.12.808.788.602
- Inspektorat Rp. 10.098.590.532
29.Kecamatan Weda Rp.3.446.499.328 - Kecamatan Patani Barat Rp.3.446.499.328
- Kecamatan Patani Utara Rp.3.619.140.904
- Kecamatan Patani Rp. 3.863.961.130 32. Kecamatan Weda Tengah
Rp. 2.361.782.024 - Kecamatan Weda Timur Rp.2.819.027.576
- Kecamatan Weda Selatan Rp.2.955.357.186
- Kecamatan Pulau Gebe Rp.4.163.460.047
- Kecamatan Patani Timur
Rp 2.446.392.227
37.Kecamatan Weda Utara
Rp. 2.170.320.781 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Rp. 11.674.436.067
Total Rp.1.766.932.502.000
Bukti lain pada proyeksi plafon anggaran terdapat perincian objek kegiatan disejumlah SKPD pada APBD Induk tahun anggaran 2003 seperti:
- Pembangunan sirkuit motorcros Weda tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.600.000.000,00,-
- Pemeliharaan lapangan stadion Elang Halmahera sebesar Rp. 1.000.000.000,00,-
- Pengembangan GOR Fagogoru tahap II dianggarkan sebesar Rp. 3.200.000.000,00,-
- Revitalisasi kanal dalam kota Weda dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00
- Pembangunan tembok penahan tanah samping kantor Golkar dan kantor PTSP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 saat ini dikerjakan oleh Cv. Balap Garda Perjuangan tersisa pagu
Rp. 5.000.000.000,00,- - Pengadaan jembatan timbang truck portable dianggarkan sebesar
Rp 400.000.000,00,- - Pengawasan pembangunan GOR Fagogoru dianggarkan sebesar Rp.500.000.000,00,-
- Pembangunan break water pantai Weda (Tahap II) dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000,00,-
- Penimbunan break water pantai Weda dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00,-
- Pembuatan pagar keliling lapangan bola kaki kulayevo dianggarkan sebesar Rp.115.000.000,00,-
- Penataan lahan parkir lapangan bola kulayevo dianggarkan sebesar Rp.200.000.000,00,-
- Pemeliharaan lapangan bola kaki kulayevo dianggarkan sebesar Rp. 100.000.000,00,-
- Pembangunan pasar ikan Weda dianggarkan sebesar Rp. 700.000.000,00,-
- Pembangunan gedung kantor perusda dianggarkan sebesar Rp. 1.500.000.000,00,-
- Pembangunan lapangan bola basket tahap III dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00,-
Dari 15 item tersebut terdapat pada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023. Berdasarkan pantauan sampai sejauh ini belum terlihat ada pekerjaan fisik. (Rosa).


