Senin, 02 Desember 2024.13:14 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perumahan.
Saat ini Kejari Halmahera Tengah masih menunggu data kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemudian nanti kami sudah diberikan laporan data lengkap dari lembaga yang mampu menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP”, kata Kajari Halmahera Tengah Harianto Pane, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Pers Tipikor id pada 29/11/2024.
Menurutnya, pada hari Rabu tanggal 21 November 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, kami/saya memimpin untuk melakukan Ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, tulis Kejari Halmahera Tengah
Harianto Pane, S.H., M.H.,.
“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Politeknik”, singkatnya.
Lebih jelasnya, tim jaksa penyidik sementara menunggu hasil audit, sebelum mengumumkan penetapan tersangka, tegasnya.
“Kalau hasil audit BPKP sudah kami terima terkait kerugian Negara, tidak lama lagi penyidik akan tetapkan tersangka,” tukasnya.
Sekedar di ketahui, proyek yang melekat pada Disperkim Halmahera Tengah tersebut, sebagai pelaksana pembangunan proyek oleh PT Kurnia Karya Sukses, dengan total pagu Rp 11.190.000.000,00.
(Rosa).

