Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 21 November 2024 - 22:02 WIB

Merasa Tanah Bersertifikat Diserobot Pemkab, Pemilik Tanah Menyetop Pekerjaan Proyek.

Kamis, 21 November 2024. 22:45 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (HAL-TENG) Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga telah melakukan penyerobotan tanah warga.

Bukti tanah tersebut berdasarkan dengan sertifikat hak milik 01430 no. Pertanahan
10520/2021.

“Atas dasar apa Pemkab Halmahera Tengah melakukan pembangunan/penimbunan di tanah yang telah bersertifikat,” ungkap Jainudin/Udin Dewa Kamis (21/11/2024).

Udin mengatakan, jika Pemkab mau membangun harus ada pembebasan lahan lebih awal karena lahan tersebut memiliki sertifikat, tapi kemudian anehnya tidak ada pembebasan lahan dan tidak ada pemberitahuan ke pemilik tanah, jelasnya.

“Kalau bicara untuk pembangunan, tentunya kami juga berkeinginan daerah ini maju dan berkembang” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Tengah harus menyelesaikan masalah ini.
“Pemkab stop dulu pekerjaan tersebut, ini tanah bersertifikat dan bukan bukan milik Pemkab,” tegasnya. (Rosa).

READ  Program Penanganan Inflasi Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sampah Berserakan di Depan PT Tekindo, Warga Keluhkan Kurangnya Ketegasan Pemerintah Setempat.

Daerah

PHK Sepihak, Karyawan PT RSJ-MAI Lawan Kebijakan Pihak HRD.

Daerah

Viral Salah Satu Akun Facebook, Mengunggah Percakapan Group WhatsApp BPD Halteng.

Daerah

SOSIALISASI PERANG MELAWAN NARKOBA DI HALMAHERA TENGAH.

Daerah

9 Orang Terperiksa, Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid-19,Kejari Halteng Diduga Kurang Gas.

Daerah

Proyek Dana Desa Mangkrak di Kobe, Warga Desak Kejaksaan Usut Tanggung Jawab Hukum.

Daerah

Proyek Air Bersih Tahun 2023 Rugikan Negara, APH Diminta Periksa Pihak Terkait.

Daerah

ASN Yang Ambil Formulir Pendaftaran, Dinilai Buat Gaduh.

You cannot copy content of this page