Rabu, 20 Desember 2023.12:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Tim investigasi menyoroti adanya dugaan kuat praktik jual beli
kegiatan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi masyarakat oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah.
Selain itu, anggota DPRD juga disinyalir menyiapkan penyedia sendiri untuk mengerjakan proyek. Imbasnya, penyedia lain yang bukan disiapkan oleh anggota DPRD tak bisa ikut bersaing, meski mereka telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Tim Investigasi menyebut, usulan Pokir dari DPRD memang diperbolehkan secara regulasi. Tujuannya untuk mewadahi aspirasi masyarakat yang tidak tercover oleh mekanisme musyawara perencanaan pembangunan (Musrenbang). Namun, usulan Pokir dari DPRD hanya sebatas program saja tak mesti harus masuk hingga tataran teknis bahkan menyiapkan rekanan, jelasnya.
Kalau begini yang terjadi bukan hanya penyedia lain yang rugi. Tapi juga sistem demokrasi kita terancam. Mestinya fungsi DPRD itu mengawasi sekarang justru disinyalir masuk ke ranah eksekusi melalui Pokir.” Bahkan, saat ini proyek Pokir yang dikerjakan oleh pihak rekanan maupun keluarga dan atau pendukung salah satu caleg tertentu , itu bukan lagi rahasia, tambahnya.
Pegiat Antikorupsi, Rusli Ishak juga membeberkan, pada APBD induk Tahun 2023, anggaran pokir yang terakomodir di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berfariasi nilai yang diperoleh setiap anggota DPRD mulai dari Rp. 1,2 Miliar sampai dengan Rp.3,4 Miliar, bebernya.
Kemudian, dilansir dari salah satu media online terbitan edisi 26 Oktober 2023 terdapat komentar salah satu kadis yang mengatakan, “kemudian terkait dengan terobosan zona non industri tadi juga terhadap pelaku usaha kios dan toko yang belum punya izin segera di tegur untuk pembuatan izin. Kemudian pada dinas PUPR reguler semuanya sudah jalan, sementara pada perubahan PUPR itu sudah banyak membantu pokir-pokir semua dinas.
Oleh karena itu, kami meminta,
Aparat penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, dan Kepolisian harusnya bisa mengusut potensi tindakan yang bisa merugikan keuangan negara itu, apalagi hal ini sudah menjamur, tegasnya. (Rosa)
