Senin, 28 September 2026. 18:25 WIT
HAL-TENG, TIPIKOR.ID — Empat kepala desa dari wilayah Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mendatangi Markas Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026), untuk menyerahkan dua warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah pemerintah desa berkomunikasi dengan warga yang dicari dan pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga turut hadir langsung di Polres Halmahera Tengah untuk mendampingi proses penyerahan.
Kepala Desa Bobane Indah, Risal Hi Nasir, mengatakan penyerahan dilakukan atas persetujuan keluarga. Menurutnya, pihak keluarga maupun kedua warga tersebut menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum.
“Penyerahan ini atas persetujuan keluarga. Kami sudah berkomunikasi dengan mereka, dan pihak keluarga juga kooperatif. Bahkan keluarga hadir langsung di Polres untuk mendampingi proses penyerahan,” kata Risal di halaman Mako Polres Halteng.
Risal mengatakan, setelah komunikasi dilakukan dan keluarga menyatakan persetujuan, pemerintah desa bersama pihak keluarga kemudian membawa kedua warga tersebut ke Polres Halmahera Tengah.
“Kami keluar dari Banemo sekitar pukul 07.00 WIT menuju Polres. Mereka kooperatif setelah kami berkomunikasi dan melakukan pendekatan kepada mereka,” ujarnya.
Menurut Risal, penyerahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kedua warga yang diserahkan tidak melarikan diri dari proses hukum. Pemerintah desa bersama keluarga justru memilih membantu aparat dengan menghadirkan mereka secara langsung.
“Hari ini kami datang ke Polres Halteng untuk membuktikan bahwa mereka tidak melarikan diri. Dan yang satu lagi kami tetap berupaya agar secepatnya bisa kami serahkan,” tegasnya.
Risal mengungkapkan, pemerintah desa sebelumnya telah berkoordinasi dan meminta warga yang dicari agar tidak melarikan diri. Pihak desa juga menyatakan siap membantu menghadirkan mereka apabila diperlukan dalam proses hukum.
Menurutnya, komunikasi antara aparat, pemerintah desa, warga, dan keluarga dapat menjadi jalan untuk menghadirkan warga yang dicari tanpa menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
“Cukup datang, sampaikan ke kami, dan kami pastikan mereka hadir. Tidak perlu kekuatan besar yang justru memancing ketegangan,” ujarnya.
Penyerahan dua warga tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif pemerintah desa dan keluarga dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada maksud lain di balik langkah tersebut selain membantu menghadirkan warga yang dicari untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa dan pihak keluarga juga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan akan terus berupaya membantu menghadirkan satu warga lainnya secepatnya.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, tenang, serta tidak kembali menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
(Editor: Rosa)


