Senin, 24 Agustus 2026.20:23 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan persoalan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah, mencuat. Sebuah kendaraan yang disebut sebagai aset BUMDes diduga telah digadaikan melalui perusahaan pembiayaan (finance) di Ternate.
Informasi tersebut diterima Pers Tipikor.id dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nusliko.
Ketua BPD Nusliko, Apner Pangendaheng, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penggadaian kendaraan tersebut.
Menurut keterangan Apner, kendaraan yang disebut sebagai aset BUMDes Nusliko itu digadaikan oleh adik Penjabat (Pj.) Kepala Desa Nusliko.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status kepemilikan kendaraan, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, dasar hukum penggadaian, hingga penggunaan dana yang diperoleh dari transaksi tersebut.
Jika kendaraan tersebut benar tercatat sebagai aset BUMDes, maka perlu dijelaskan bagaimana aset tersebut dapat dijadikan jaminan pembiayaan oleh pihak perorangan serta atas dasar kewenangan siapa transaksi tersebut dilakukan.
Pertanyaan lainnya menyangkut dana yang diperoleh dari penggadaian. Publik berkepentingan mengetahui apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional BUMDes, kepentingan desa, atau untuk keperluan lainnya.
Sebab, apabila kendaraan tersebut merupakan aset BUMDes, maka pengelolaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan. Status kepemilikan, pencatatan aset, pemanfaatan, pengamanan, hingga setiap transaksi yang berkaitan dengan aset perlu memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas.
Selain itu, penggunaan dana hasil transaksi juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen yang ada.
Sumber yang memberikan informasi kepada Pers Tipikor. Id berharap persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan biasa.
“Jangan sampai aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menjadi beban atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas sumber tersebut.
Warga juga menilai bahwa pengelolaan aset desa maupun aset BUMDes menyangkut kepentingan masyarakat sehingga harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya transaksi yang tidak memiliki dasar kewenangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya untuk memastikan status kendaraan, legalitas transaksi, serta pengelolaan aset BUMDes Nusliko berjalan sesuai ketentuan.
Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Nusliko, pihak yang disebut sebagai adiknya, pengelola BUMDes Nusliko, serta perusahaan pembiayaan (finance) di Ternate.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang mengenai status kendaraan, proses penggadaian atau pembiayaan, nilai transaksi, pihak yang menandatangani dokumen, dasar kewenangan transaksi, serta penggunaan dana yang diperoleh.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan aset desa dan BUMDes. Pers Tipikor.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Editor: Rosa)




