Rabu, 5 Agustus 2026. 09:32 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pemuatan ban bekas dan ban dalam bekas ke dalam kontainer milik Tanto yang berada di area Pelabuhan Perikanan Halmahera Tengah pada malam hari menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas, penggunaan kawasan, serta sejauh mana pengawasan instansi terkait terhadap setiap aktivitas yang berlangsung di area pelabuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, pada malam Senin sebuah mobil boks membawa muatan ban bekas dan ban dalam bekas menuju lokasi kontainer Tanto yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan. Muatan tersebut kemudian dilakukan proses pemindahan atau pengisian ke dalam kontainer pada malam hari.
Hasil penelusuran Pers Tipikor.id salah satu sumber menyebutkan proses pemuatan melibatkan buruh TKBM Yefi Berkarya Mandiri yang dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Anton.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, muatan tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang diduga bernama Rey. Pers Tipikor.id kemudian melakukan konfirmasi kepada Rey untuk meminta penjelasan mengenai status kepemilikan muatan, legalitas kegiatan, serta kelengkapan dokumen perizinan.
Namun, dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Rey hanya memberikan jawaban singkat: “Siap pak salam kenal kembali pak.” Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan terkait substansi konfirmasi, khususnya mengenai dasar perizinan, dokumen pengangkutan, maupun legalitas ban bekas tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena aktivitas ekonomi yang berlangsung tanpa kejelasan dokumen dapat menimbulkan pertanyaan terhadap kepatuhan aturan serta efektivitas pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pengawasan kawasan pelabuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait, termasuk Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), TKBM, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KP3).
Keterlibatan unsur tersebut penting untuk memastikan setiap aktivitas keluar masuk barang, proses bongkar muat, serta penggunaan fasilitas kawasan pelabuhan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
APH dan dinas teknis terkait juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk memastikan legalitas limbah ban bekas tersebut.
Sebab, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi aktivitas yang tidak tertib aturan serta berpotensi menghilangkan kewajiban yang seharusnya menjadi kontribusi bagi daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun penerimaan lainnya.
Dinas terkait perlu memastikan setiap aktivitas ekonomi yang berjalan di wilayah Halmahera Tengah memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menjadi celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pers Tipikor.id akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Editor: Rosa)



