Rabu, 29 Juli 2026.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR ID – PT Anugrah Sukses Mining (ASM), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menghadapi dinamika hukum setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) beserta akta perusahaan yang menjadi dasar perubahan struktur kepemilikan saham.
Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY yang diperoleh media ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh keputusan RUPSLB PT Anugrah Sukses Mining yang diselenggarakan pada 4 Desember 2023.
Majelis hakim juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Anugrah Sukses Mining Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, dan VI untuk tunduk dan mematuhi putusan tersebut. Selain itu, Terbanding II dinyatakan tidak sah sebagai pemegang saham PT Anugrah Sukses Mining.
Pengadilan juga menyatakan seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Terbanding I sampai dengan Terbanding V, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak.
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan tetap sah dan berlaku Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Anugrah Sukses Mining Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022 beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 24 Agustus 2022.
Pengadilan juga menguatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0282918 tanggal 24 Agustus 2022 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0047471 tanggal 24 Agustus 2022.Dengan putusan tersebut, susunan pemegang saham PT Anugrah Sukses Mining dikembalikan sebagaimana dokumen yang dinyatakan sah, yakni Pembanding memiliki 50 lembar saham dan PT Harum Resources memiliki 19.950 lembar saham.
Majelis hakim juga memberikan izin kepada Pembanding untuk melakukan perubahan atau mengembalikan susunan pemegang saham PT Anugrah Sukses Mining sebagaimana semula melalui pihak yang berwenang. Para Turut Terbanding juga dihukum untuk tunduk dan mematuhi amar putusan tersebut, sedangkan gugatan selebihnya ditolak.
Putusan tersebut mempertegas ketidaksahan sejumlah tindakan korporasi yang didasarkan pada RUPSLB tanggal 4 Desember 2023. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, aktivitas pertambangan PT Anugrah Sukses Mining di Pulau Gebe di duga kuat masih berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai pihak yang saat ini menjalankan pengendalian operasional perusahaan pasca putusan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi asas keberimbangan, Pers Tipikor.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.17 WIT. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, mulai dari penerimaan salinan putusan, sikap perusahaan terhadap amar putusan, status direksi dan pemegang saham, hingga keberlangsungan operasional pertambangan di Pulau Gebe.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah terbaca (ditandai centang dua berwarna biru). Namun, Munandar Zakaria belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Pers Tipikor.id tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Anugrah Sukses Mining apabila di kemudian hari perusahaan memberikan penjelasan atau tanggapan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Editor: Rosa)




