Ahad, 26 Juli 2026.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Tengah bergerak cepat menindaklanjuti sorotan publik terkait berdirinya bangunan kamar mandi darurat di kawasan Taman Kota Weda.
Langkah cepat tersebut dilakukan setelah keberadaan bangunan darurat yang berdiri di atas saluran drainase menuai kritik dari masyarakat. Selain dinilai mengganggu estetika ruang terbuka publik, bangunan itu juga dikhawatirkan berpotensi menghambat fungsi saluran air serta diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Atas atensi yang berkembang, jajaran Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Bangunan tersebut kemudian dibongkar sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan upaya menjaga fungsi kawasan Taman Kota Weda sebagai ruang publik yang tertata.
Tindakan cepat Satpol PP mendapat apresiasi dari Ano salah satu warga. Ano berharap penertiban serupa dilakukan secara konsisten terhadap setiap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum maupun ruang terbuka hijau agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Selaku warga Ano juga mendorong agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tetap mematuhi ketentuan perizinan serta aturan tata ruang yang berlaku. Penataan kawasan kota dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan agar kawasan Taman Kota Weda tetap terjaga dari bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, sekaligus memastikan fasilitas umum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Editor: Rosa).





