Kamis, 9 Juli 2026.15:06 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Weda.
Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIT hingga 18.00 WIT dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, bersama enam jaksa penyidik.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id, proyek strategis daerah tersebut menghabiskan anggaran hampir Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran itu terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan Gedung Islamic Center senilai Rp3.469.092.286 yang dikerjakan CV Sentosa Star, serta pembangunan pagar dan penataan pelataran senilai Rp1.500.000.000 yang dilaksanakan CV Alfais.
Di antara dokumen yang diperoleh, terdapat kwitansi pembayaran resmi berkode rekening 5.2.01.02.5.2.3.01.01.0000 untuk bulan Oktober 2022. Dokumen tersebut mencatat Bendahara Pengeluaran Disperkim Halmahera Tengah membayarkan Rp520.363.843 kepada CV Sentosa Star sebagai Pembayaran Termin IV pembangunan Gedung Islamic Center berdasarkan Kontrak Nomor 640/01/SPP-KTRK/ISC/DPKP-HT/II/2022 tanggal 22 Maret 2022.
Kwitansi tertanggal 24 Oktober 2022 itu menunjukkan pembayaran telah diterima Direktur CV Sentosa Star berinisial MIT, dilengkapi meterai Rp10.000, cap perusahaan, serta tanda tangan Bendahara Pengeluaran berinisial BT dan persetujuan Pengguna Anggaran berinisial AJ yang menyatakan transaksi telah dibayarkan.
Dokumen tersebut juga dilampiri Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 141/SPP-LS/1.4.1.1/HT/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 dengan nilai yang sama, yakni Rp520.363.843.
Namun, penelusuran terhadap rangkaian dokumen proyek memperlihatkan adanya dugaan ketidaksesuaian kronologi administrasi. Lembar verifikasi kelayakan administrasi dan fisik baru ditandatangani serta dibubuhi cap basah pada 28 Oktober 2022, atau empat hari setelah pembayaran Termin IV dicairkan.
Kejanggalan berikutnya terlihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (LHPP) Nomor 640/05/LHPP-ISC/APBD/DPKPP-HT/XII/2022 yang baru diterbitkan dan ditandatangani Direksi Lapangan/Teknis Disperkim berinisial MD pada 6 Desember 2022. Dengan demikian, pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sekitar satu setengah bulan sebelum dokumen pemeriksaan pekerjaan diterbitkan.
Fakta tersebut diperkuat oleh Daftar Hadir Pemeriksaan Pekerjaan yang menunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AJ, Direksi Lapangan berinisial MD, dan Direktur CV Sentosa Star berinisial MIT baru melaksanakan pemeriksaan fisik pekerjaan pada 6 Desember 2022.
Perbedaan kronologi antara proses pencairan pembayaran, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan fisik yang terekam dalam dokumen-dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id menjadi fakta yang patut mendapat perhatian publik, terlebih di tengah berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi proyek Islamic Center oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Seiring bergulirnya proses hukum, publik kini menanti apakah penyidikan mampu mengurai seluruh rangkaian administrasi dan transaksi proyek tersebut, sekaligus menjawab dugaan kejanggalan yang tercermin dalam dokumen-dokumen yang telah dihimpun. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi penentu apakah rangkaian peristiwa tersebut hanya merupakan persoalan administrasi atau mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. (Editor: Rosa)




