Rabu, 8 Juli 2026. 22:49 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengumpulkan alat bukti.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIT hingga 18.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Abdi Utama bersama tim jaksa penyidik yang berjumlah enam orang.
Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan Nomor PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026, yang sama-sama diterbitkan pada 8 Juli 2026.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Halmahera Tengah, Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam keterangannya, Kejari Halmahera Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik menelusuri seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data, dokumen, dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2022. Penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. (Editor: Rosa).




