Home / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Kejari Halteng Geledah Tiga Kantor Pemda, Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Islamic Center Tahun 2022.

Rabu, 8 Juli 2026. 22:49 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengumpulkan alat bukti.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIT hingga 18.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Abdi Utama bersama tim jaksa penyidik yang berjumlah enam orang.

Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan Nomor PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026, yang sama-sama diterbitkan pada 8 Juli 2026.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Halmahera Tengah, Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam keterangannya, Kejari Halmahera Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik menelusuri seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data, dokumen, dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

READ  Ketua Komisi 2 DPRD Lukman Esa; "Refleksi 34 Tahun Kabupaten Halmahera Tengah".

Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2022. Penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Praktisi Hukum Sebut; Tidak Ada Alasan Para Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan.

Daerah

Nelayan Keluhkan Lintasan Tongkang di Perairan Sagea, Dinas Perhubungan dan KUPT Tanggapi Positif.

Daerah

Mati Lampu, Operasi Pasien Usus Buntu, DidugaPakai Senter.

Daerah

Mencuat Satu Fakta Baru Praktek Pinjam Bendera, Proyek Jembatan Kali Woyobonoi.

Daerah

Galian Kabel Telkom Dikeluhkan Warga.

Daerah

DPRD Halteng Turun Tangan, Konflik PT Zhong Hai dan Warga Sagea Masuk Meja Mediasi.

Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Penyaluran BLT dan Insentif di Desa Waleh.

Daerah

Dua Lembaga Penegak Hukum, Mabes Polri, dan Kejagung Digoyang Masa Aksi.

You cannot copy content of this page