Senin, 29 Juni 2026. 11:36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Polsubsektor Kecamatan Weda Selatan melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus hasil razia pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubsektor Kecamatan Weda Selatan, Ipda Khatab Bode, dan dihadiri oleh Camat Weda Selatan Nurlaila Jamali, Tokoh Agama Muhlis Ajaran, serta anggota Polsubsektor Kecamatan Weda Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sekitar 200 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan penertiban di wilayah hukum Polsubsektor Kecamatan Weda Selatan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsubsektor Kecamatan Weda Selatan dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan personel kepolisian mencerminkan sinergi dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Weda Selatan. (Editor: Rosa).



