Ahad, 10 Mei 2026.22:58 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID– Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Weda (PPMW) Jakarta, Husain Munawar, melalui pesan rilis yang diterima Pers Tipikor.id, mendesak Bupati Halmahera Tengah segera mengevaluasi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga menyusul mencuatnya dugaan permintaan fee dalam program pengiriman 70 siswa ke Kampung Inggris Pare.
Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya pengakuan Koordinator PKBM Were Mandiri, Bakir Usman, yang menyebut adanya dugaan permintaan fee sebesar Rp427 juta dari total anggaran program senilai Rp1,227 miliar agar proses pencairan dana dapat dilakukan.
Menurut Husain, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Jika dugaan itu benar, kata dia, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Program ini dibuat untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM generasi muda Halmahera Tengah. Karena itu, publik tentu mempertanyakan dasar regulasi apa yang digunakan apabila benar ada permintaan fee dalam proses pencairan anggaran. Dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tidak ada ketentuan yang membenarkan praktik seperti itu,” ujar Husain.
Ia menegaskan, program pendidikan dan pengembangan generasi muda tidak boleh dijadikan ruang transaksi kepentingan oleh pihak tertentu. Jika benar terdapat permintaan fee agar anggaran dapat dicairkan, hal itu dinilai sangat mencoreng marwah pemerintah daerah sekaligus melukai kepercayaan masyarakat.
Husain juga menyoroti dugaan adanya permintaan agar laporan pertanggungjawaban tetap dibuat sesuai total anggaran meski disebut terjadi pemotongan dana. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan manipulasi administrasi yang berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi investasi pendidikan bagi anak-anak Halmahera Tengah justru berubah menjadi polemik akibat dugaan praktik yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” katanya.
PPMW Jakarta juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik agar persoalan ini tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Husain menegaskan, apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga.
(Editor: Rosa).


