Selasa, 10 Februari 2026. 01:30 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dua truk bermuatan limbah scrap dengan estimasi total sekitar 12 ton kembali terungkap beroperasi, meski sebelumnya telah diberitakan terkait praktik pinjam-pakai izin usaha.
Dalam upaya penelusuran, Pers Tipikor.id melakukan konfirmasi langsung kepada Moh. Zulkarnain alias Ahmat, yang namanya tercantum dalam surat kuasa pengelolaan dan jual beli barang bekas yang diterbitkan oleh CV Aflah Pratama. Kepada Pers Tipikor.id, Moh. Zulkarnain menyatakan bahwa kegiatan yang dijalankannya menggunakan izin CV Aflah Pratama dan didasarkan pada surat kuasa.
“Saya pakai izin CV Aflah Pratama, sudah ada surat kuasa,” ujar Moh. Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Ketika diminta memperlihatkan surat kuasa dimaksud, Moh. Zulkarnain kemudian mengirimkan dokumen tersebut. Dalam surat kuasa itu, dirinya disebut sebagai Ketua Kelompok Pengelola Barang Bekas yang menerima kewenangan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengangkutan barang bekas di lapangan.
Namun, berdasarkan penulusuran dan kajian terhadap substansi surat kuasa tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dijalankan lebih mengarah pada aktivitas perorangan, bukan kegiatan kelompok usaha sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
Surat kuasa tidak mencantumkan legalitas kelompok usaha. Tidak terdapat akta pendirian, izin usaha, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama kelompok pengelola barang bekas.
Dengan demikian, kelompok yang disebut hanya berupa nama administratif dalam surat kuasa, tidak memiliki dasar sebagai subjek hukum usaha.
Secara substansi, surat kuasa justru memuat pengalihan seluruh kewenangan operasional, pembiayaan, serta risiko hukum kepada penerima kuasa. Dalam kondisi tidak adanya badan usaha yang sah, tanggung jawab tersebut secara langsung melekat pada Moh. Zulkarnain sebagai individu yang menjalankan dan mengendalikan kegiatan di lapangan.
Praktik ini menunjukkan adanya modus operasional melalui surat kuasa, di mana dokumen perdata digunakan seolah-olah menjadi dasar legal menjalankan usaha, padahal pelaksana kegiatan tidak memiliki izin resmi atau badan hukum.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Moh. Zulkarnain mengakui bahwa aktivitas tersebut dijalankan langsung olehnya. Dan selaku. pemegang surat kuasa,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa kalau surat itu salah narasinya akan di gantikan.
Berdasarkan kajian dokumen, surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembentukan atau pengakuan kelompok usaha secara hukum, serta tidak mengubah kedudukan penerima kuasa menjadi badan usaha. Dalam praktik hukum, pihak yang dipandang bertanggung jawab adalah pihak yang secara nyata menjalankan, menguasai, dan memperoleh manfaat dari kegiatan, yakni Moh. Zulkarnain sebagai perorangan.
Selain itu, surat kuasa juga memuat rujukan normatif terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, rujukan tersebut tidak disertai dengan izin lingkungan, persetujuan teknis, maupun dokumen UKL-UPL atau SPPL yang sah. Hal ini semakin menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan dan pengangkutan limbah scrap tersebut tidak ditopang oleh legalitas usaha atas nama kelompok.
Dengan demikian, keberadaan surat kuasa tersebut dinilai tidak memberikan legitimasi hukum atas kegiatan yang berjalan, melainkan justru memperjelas posisi Moh. Zulkarnain sebagai pelaku langsung yang bertindak secara perorangan, sementara kelompok yang disebut dalam surat kuasa diduga kuat hanya formalitas administratif tanpa badan hukum.
“Praktik ini menunjukkan modus operasional yang patut ditelisik oleh instansi berwenang.” (Editor: Rosa).








