Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:31 WIB

Surat Kuasa Jadi Modus, Pemegang Surat Kuasa Bukan Kelompok Tapi Perorangan”.

Selasa, 10 Februari 2026. 01:30 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dua truk bermuatan limbah scrap dengan estimasi total sekitar 12 ton kembali terungkap beroperasi, meski sebelumnya telah diberitakan terkait praktik pinjam-pakai izin usaha.

Dalam upaya penelusuran, Pers Tipikor.id melakukan konfirmasi langsung kepada Moh. Zulkarnain alias Ahmat, yang namanya tercantum dalam surat kuasa pengelolaan dan jual beli barang bekas yang diterbitkan oleh CV Aflah Pratama. Kepada Pers Tipikor.id, Moh. Zulkarnain menyatakan bahwa kegiatan yang dijalankannya menggunakan izin CV Aflah Pratama dan didasarkan pada surat kuasa.

“Saya pakai izin CV Aflah Pratama, sudah ada surat kuasa,” ujar Moh. Zulkarnain saat dikonfirmasi.

Ketika diminta memperlihatkan surat kuasa dimaksud, Moh. Zulkarnain kemudian mengirimkan dokumen tersebut. Dalam surat kuasa itu, dirinya disebut sebagai Ketua Kelompok Pengelola Barang Bekas yang menerima kewenangan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengangkutan barang bekas di lapangan.

Namun, berdasarkan penulusuran dan kajian terhadap substansi surat kuasa tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dijalankan lebih mengarah pada aktivitas perorangan, bukan kegiatan kelompok usaha sebagaimana disebutkan dalam dokumen.

Surat kuasa tidak mencantumkan legalitas kelompok usaha. Tidak terdapat akta pendirian, izin usaha, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama kelompok pengelola barang bekas.

Dengan demikian, kelompok yang disebut hanya berupa nama administratif dalam surat kuasa, tidak memiliki dasar sebagai subjek hukum usaha.

Secara substansi, surat kuasa justru memuat pengalihan seluruh kewenangan operasional, pembiayaan, serta risiko hukum kepada penerima kuasa. Dalam kondisi tidak adanya badan usaha yang sah, tanggung jawab tersebut secara langsung melekat pada Moh. Zulkarnain sebagai individu yang menjalankan dan mengendalikan kegiatan di lapangan.

Praktik ini menunjukkan adanya modus operasional melalui surat kuasa, di mana dokumen perdata digunakan seolah-olah menjadi dasar legal menjalankan usaha, padahal pelaksana kegiatan tidak memiliki izin resmi atau badan hukum.

READ  Bukti Tak Lagi Sekadar Isu: Puluhan Truk Angkut Batuan Karst — Izin Bukan di Tingkat Kabupaten.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Moh. Zulkarnain mengakui bahwa aktivitas tersebut dijalankan langsung olehnya. Dan selaku. pemegang surat kuasa,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa kalau surat itu salah narasinya akan di gantikan.

Berdasarkan kajian dokumen, surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembentukan atau pengakuan kelompok usaha secara hukum, serta tidak mengubah kedudukan penerima kuasa menjadi badan usaha. Dalam praktik hukum, pihak yang dipandang bertanggung jawab adalah pihak yang secara nyata menjalankan, menguasai, dan memperoleh manfaat dari kegiatan, yakni Moh. Zulkarnain sebagai perorangan.

Selain itu, surat kuasa juga memuat rujukan normatif terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, rujukan tersebut tidak disertai dengan izin lingkungan, persetujuan teknis, maupun dokumen UKL-UPL atau SPPL yang sah. Hal ini semakin menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan dan pengangkutan limbah scrap tersebut tidak ditopang oleh legalitas usaha atas nama kelompok.

Dengan demikian, keberadaan surat kuasa tersebut dinilai tidak memberikan legitimasi hukum atas kegiatan yang berjalan, melainkan justru memperjelas posisi Moh. Zulkarnain sebagai pelaku langsung yang bertindak secara perorangan, sementara kelompok yang disebut dalam surat kuasa diduga kuat hanya formalitas administratif tanpa badan hukum.

“Praktik ini menunjukkan modus operasional yang patut ditelisik oleh instansi berwenang.” (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Sampah Badar Manai Himbau Warga Tertib, Halteng Targetkan Adipura Oktober 2025.

Daerah

Syarat Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada Semakin Tak Terhindar.

Daerah

Jelang HUT ke-80 RI, Sejumlah OPD Gelar Rapat Persiapan Lomba Olahraga dan Kesenian.

Daerah

“Dari Tangerang ke Manado: Lompatan Cepat FPTI Malut Siap Ukir Prestasi Nasional”.

Daerah

Darah Fagogoru Mengalir di Balik Toga: Abang Imo Resmi Jadi Penjaga Keadilan.

Daerah

PDI Perjuangan Halmahera Tengah Matangkan Persiapan Konfercab, Tegaskan Konsolidasi Struktur Hingga Akar Rumput.

Daerah

Temuan Mengejutkan di Jembatan Moreala, Ikan Busuk Penuhi Sungai Moreala.

Daerah

Ketua LSM Gele-gele Menilai, “Penjelasan Ketua DPRD, Terkesan Membodohi Rakyat Halmahera Tengah”.

You cannot copy content of this page