Rabu,21 Januari 2026. 23:30 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Tengah, diingatkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber dari APBD, yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Januari 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian diterbitkan untuk memastikan pengelolaan tunjangan perumahan DPRD sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, kepatutan, rasionalitas, dan transparansi.
Dalam SE tersebut ditegaskan, tunjangan perumahan hanya dapat diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan/atau anggota DPRD. Besaran tunjangan harus mengacu pada standar harga sewa rumah negara setempat, dan tidak termasuk mebel, listrik, air, gas, telepon, atau utilitas lain.
Edaran juga menekankan prinsip berjenjang, yaitu tunjangan anggota DPRD tidak boleh melebihi Wakil Ketua DPRD, dan Wakil Ketua tidak boleh melebihi Ketua DPRD. Selain itu, tunjangan DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi DPRD provinsi, dan DPRD provinsi tidak boleh melampaui DPR RI.
Untuk daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan terlalu tinggi, SE menginstruksikan agar dilakukan penyesuaian berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, dan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Surat edaran juga mewajibkan public hearing sebelum penetapan tunjangan, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan evaluasi dan monitoring, sementara Inspektorat Daerah melakukan pengawasan.
Bagi Kabupaten Halmahera Tengah, SE ini menjadi acuan bagi Bupati dalam menata kebijakan tunjangan perumahan DPRD agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (Editor: Rosa).
.



