Sabtu, 17 Januari 2025. 16:28 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas galian C di bibir pantai Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, telah melampaui batas kewajaran dan berubah menjadi praktik perusakan lingkungan yang terang-benderang.
Pengambilan material menggunakan alat berat eksavator yang berlangsung secara terbuka diduga kuat menjadi pemicu utama abrasi di kawasan pesisir tersebut. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan ancaman langsung terhadap ruang hidup warga.
Pantauan langsung Pers Tipikor.id bersama sejumlah media pada Jumat, 16 Januari 2025, menunjukkan kondisi pesisir yang kian mengkhawatirkan. Eksavator beroperasi sangat dekat dengan garis pantai, mengeruk pasir tanpa kendali dan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Kawasan pesisir diperlakukan seolah-olah bukan wilayah yang dilindungi negara, melainkan ruang bebas eksploitasi tanpa hukum.
Pengambilan material secara masif di bibir pantai jelas membuka jalan bagi abrasi. Ketika pasir penahan gelombang dihilangkan, laut akan mengambil alih daratan. Dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pemukiman dan kehidupan masyarakat pesisir.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa aktivitas tersebut sangat meresahkan dan hampir pasti berujung abrasi.
“Kalau terus dikeruk seperti ini, tinggal tunggu waktu pantai habis. Laut pasti masuk,” ujarnya.
Kepala Desa Gemaf, Yoke Jinimaya, mengakui bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam. Teguran telah disampaikan kepada pihak pemilik alat berat, namun sama sekali tidak diindahkan.
“Kami sudah menegur, tapi tidak dipatuhi. Aktivitas tetap berjalan,” tegasnya.
Fakta ini menjadi alarm keras bahwa otoritas pemerintah desa telah dilecehkan. Ketika teguran resmi diabaikan, seharusnya negara hadir melalui aparat penegak hukum dan instansi teknis, bukan justru membiarkan eksavator terus bekerja merusak pesisir.
Pemilik eksavator, Hermon Nusa, tidak berada di lokasi saat hendak dikonfirmasi. Ketiadaan penanggung jawab di lapangan memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini berjalan tanpa transparansi dan patut diduga tanpa dasar perizinan yang sah.
Abrasi bukan dampak sepele. Hilangnya pasir pantai akan mempercepat pengikisan daratan, menghancurkan ekosistem pesisir, dan meningkatkan risiko bencana lingkungan jangka panjang. Jika kerusakan ini terjadi, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku, tetapi juga pada semua pihak.
Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat. Pembiaran terhadap galian C di zona rawan seperti bibir pantai.
Penindakan tegas dan terbuka harus segera dilakukan sebelum abrasi berubah menjadi bencana permanen yang tak bisa dipulihkan.
APH tidak boleh kalah oleh eksavator. Jika hukum diam, maka kerusakan lingkungan akan menjadi warisan pahit bagi masyarakat pesisir Desa Gemaf dan generasi yang akan datang.
Kadis DLH Halmahera Tengah Rivani A. Radjak dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, sampai berita ini terpublikasi belum memberikan keterangan.
(Editor: Rosa)



