Sabtu, 13 Desember 2025.23:03 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek pembangunan saluran di sekitar kawasan Gunung Tabalik, Jembatan Lukulamo hingga area PT GMG diduga mengabaikan standar material dalam pelaksanaannya. Hal tersebut mencuat karena penggunaan material batuan yang terlihat jelas secara kasat mata di jalur umum yang setiap hari dilalui warga, pekerja perusahaan, hingga aparat penegak hukum.
Pantauan langsung Pers Tipikor.id pada 13 Desember 2025 menemukan penggunaan batuan karst yang bercampur material bertanah hampir disemua titik.
Kondisi ini dinilai tidak lazim untuk pekerjaan konstruksi saluran yang seharusnya menggunakan material sesuai spesifikasi teknis dan standar layak pakai.
Di lokasi proyek juga terlihat sebagian saluran telah diplester, sementara bagian lainnya belum. Fakta ini memunculkan kekhawatiran warga bahwa kualitas material yang digunakan berpotensi tertutup permanen sebelum dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Salah satu warga setempat, Minggus, mengaku heran dengan metode pekerjaan yang diterapkan. Menurutnya, penggunaan material seperti itu tidak mencerminkan pekerjaan fisik yang bertanggung jawab.
“Materialnya jelas terlihat batu bercampur tanah. Ini proyek di jalan umum, semua orang yang lewat pasti melihat. Seharusnya material yang digunakan memenuhi standar, bukan asal dipakai lalu diplester,” ujarnya.
Warga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya mencatat proyek ini secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik secara detail. Selain itu, Kejaksaan dan Kepolisian juga didorong untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara.
Masyarakat menilai, apabila dugaan pengabaian standar material ini dibiarkan, proyek saluran berpotensi mengalami kerusakan dini dan tidak berfungsi optimal.
Lebih jauh, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang indikasi pemborosan hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Temuan visual di lapangan sudah cukup menjadi dasar awal bagi lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sebelum seluruh pekerjaan tertutup permanen oleh plesteran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor masih mendalami asal muasal pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait. (Editor: Rosa).




